BeritaDaerah

Terekam CCTV Curi Sepeda Motor, Pria Asal Bilelando Terancam 7 Tahun Penjara

×

Terekam CCTV Curi Sepeda Motor, Pria Asal Bilelando Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kunjungi Sosial Media Kami

jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/07/WhatsApp-Image-2023-07-16-at-18.05.22-250x190.jpeg" alt="" width="201" height="153" />Jurnalekbis.com – Berkat rekaman CCTV, seorang tersangka Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) akhirnya berhasil ditangkap tim Puma Polresta Mataram pada Sabtu, 15 Juli 2023 sekitar pukul 09:00 Wita di kediaman tersangka.

Penangkapan terhadap tersangka yang berinisial Peceh, alamat Bilelando, praya-timur/">Kecamatan Praya Timur, lombok-tengah/">Kabupaten Lombok Tengah ini setelah tim penyidik Reskrim Polresta Mataram melakukan olah TKP dan menganalisa hasilnya.

Atas dasar itu serta petunjuk dari rekaman CCTV, Penyidik mengetahui identitas tersangka yang kemudian langsung diamankan dan bawa ke Malolresta Mataram bersama barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha X-Max.

“Saat ini tersangka beserta Barang Bukti sudah berada di Mapolresta Mataram. Kami sedang melakukan proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas serta mengumpulkan alat – alat bukti lainnya,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., pada awak media, Minggu (16/07/2023).

Baca Juga :  TVS XL100, Motor Klasik yang Praktis dan Irit Bahan Bakar

Ia menceritakan kronologis singkat, dimana peristiwa pencurian ini terjadi pada 28 Juni 2023 di rumah korban di Jalan Panji Semirang, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Korban memarkir Sepeda Motor tersebut di teras halaman rumah nya, pintu gerbang tertutup namun tidak tergembok, Sepeda Motor dalam keadaan tidak terkunci Stang. Keesokan harinya saat Korban hendak berangkat kekantor melihat sepeda motornya sudah tidak ada.

“Karena itu korban membuka file rekaman CCTV dan terlihat tersangka mengambil Sepeda motor tersebut sekitar pukul 05:00 Wita,”jelas Yogi.

Atas peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sekitar 46 Juta rupiah, dan selanjutnya melaporkan ke Polresta Mataram dengan LP nomor 187 tertanggal 28 Juni 2023.

Baca Juga :  NMAX Tour Boemi Nusantara: Menjelajahi Keindahan Bali dan Lombok dengan Teknologi Terbaru

“Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”tutup Yogi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *