jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/07/image-1-1-250x190.png" alt="" width="172" height="131" />Jurnalekbis.com– Seorang warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial BL laki-laki (40) dideportasi lantaran sering membuat onar di NTB. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bekerjasama dengan Dit Intelkam Polda NTB berhasil mengamankan WNA tersebut. Selasa (18/7/2023).
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Putu Agus Eka Putra mengatakan pederpotasian BL ke negaranya lantaran beberapa kali dilaporkan kepada pihak kepolisian karena telah mengganggu ketertiban masyarakat.
“Saat ini BL sedang berada di ruang detensi kami, dan rencananya akan dibawa ke Denpasar. Karena masa pendetensian BL di kami itu hampir mendekati 30 hari,” ujarnya.
Pengamanan terhadap WNA ini berasal dari informasi yang didapatkan Dit intelkam Polda NTB terdapat seorang WNA melakukan Tindakan pengrusakan di sebuah hotel di Gili Air. Saat dilakukan pengamanan oleh petugas Imigrasi, namun tidak dapat menemukan keberadaan BL di Gili Air. Kemudian berselang 7 hari kemudian ada informasi didapat dari Polda, dimana ada penanganan atau evakuasi terhadap WNA yang sama.
“Saat itu ada penanganan evakuasi terhadap warga negara asing yang sama tengah dikepung oleh warga desa Hu’u kabupaten Dompu, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga lokal,” terangnya.
Selanjutnya pada 20 Juni 2023 petugas bersama dengan anggota Dit Intelkam Polda NTB melakukan pencarian lokasi dari Bl. Diketahui bahwa BL sudah berada di Lombok Tengah. Untuk menghindari BL melarikan, dari petugas melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan di sebuah villa di wilayah Desa Setanggor Lombok Tengah.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap BL di kantor dan didapati bahwa BL telah overstay di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari,” katanya.
Saat ini BL masih diamankan di ruang detensi Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena telah melanggar pasal 75 dan 78 No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban umum. Dan melakukan kegiatan yang membahayakan masyarakat. Serta telah melebihi masa berlaku dari izin tinggalnya selama lebih dari 60 hari dengan sanksi administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
“Kami belum melakukan deportasi karena sembari menunggu proses pengurusan emergency paspor WNA tersebut dengan Kedutaan Besar Jerman. Hanya saja prosesnya membutuhkan waktu lebih dari 30 hari, untuk itu dipindahkan ke Rumah detensi Imigrasi Denpasar,” jelasnya.
Semntara itu, Putu menambahkan bahwa, jumlah WNA yang dideportasi selama mulai bulan Januari hingga Juni 2023 tercatat ada 15 orang, di dominasi WNA asal Inggris dan Rusia, rata-rata tersangkut kasus mengganggu ketertiban masyarakat.