BeritaBerita ViralDaerahHukrimPolitik

DPD PDIP NTB Desak Polisi Usut Pelaku Persekusi

×

DPD PDIP NTB Desak Polisi Usut Pelaku Persekusi

Sebarkan artikel ini

jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG_3280-250x190.jpg" alt="" width="182" height="138" />Jurnalekbis.com- Pasca kader pengurus dan bakal calon legislatif DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Barat, menjadi korban persekusi penganiaya atas tuduhan dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya, membuat DPD PDIP NTB angkat bicara.

Wakil ketua Dewan Kehormatan Raden Nuna Abriadi mengaku peristiwa persekusi dan tuduhan terhadap pengurus kadernya sangat menodai rasa kemanusia dan sangat menyesalkan aksi tidak terpuji itu, dan kasus pencabulan tersebut seolah-olah benar dilakukan oleh kadernya.

“Sangat mendoai rasa kemanusiaan kita semuanya, lebih -lebih peristiwa itu belum ada bukti sama sekali terhadap dugaan yang disangkakan oleh orang-orang tertentu,dan hal yang membuat kami menjadi miris, menyesalkan apa yang di sampaikan di beberapa media setelah kejadian itu bahwa seolah-olah peristiwa itu pencabulan itu dibenarkan dan hal ini disampaikan oleh Kapolres Lombok Barat, pada hal peristiwa ini termasuk peristiwa lidik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dukung 3 Ikon Industri NTB, Disperin Gandeng IJK Cerdaskan IKM Terkait Pasar Modal

Selain itu, ia juga menyalahkan dan meminta kapolres Lombok Barat untuk memberikan klarifikasi atas apa yang disampaikan di media massa terkait kasus tersebut, menilai telah membangun opini seolah dugaan pencabulan itu, benar dilakukan oleh kadernya.

“Kami meminta klarifikasi dan kapolres mencabut kembali pernyataan itu, itu yang melukai hati kami di partai politik, bahwa menganggap peristiwa itu benar,” tegasnya.

Lanjut Raden bahwa, ia mendorong hukum/">aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas, terhadap para pelaku yang melakukan persekusi terhadap kadernya, dan ia menilai tidak perlu ada delik aduan dari partai, dimana peristiwa pidana umum persekusi yang mana negara harus turun.

“Terhadap persoalan pencabulan silahkan dijalankan, tetapi peristiwa persekusi yang dilakukan oleh orang-orang ini harus segera diselesaikan, sebab untuk mengungkap peristiwa ini lebih besar dan untuk mengetahui siapa aktor dibalik ini , syaratnya satu oknum-oknum yang melakukan kekerasan itu harus diambil dulu harus diselesaikan dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kenaikan Inflasi, Pemprov NTB Optimis Lampau Target 2,5-6 Persen

Tak hanya itu, DPD PDI Perjuangan NTB, mendorong meminta dan memohon agar kasus persekusi terhadap kader PDI Perjuangan diambil alih oleh Polda NTB, agar ada kepastian terhadap penegakkan hukum dapat dilakukan.

“Kita kalau ini kita biarkan akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di daerah yang kita cintai ini, dan ini menjadi pintu pembuka, banyak peristiwa-peristiwa di belakang di kecamatan sekotong ini, yang tidak pernah kita selesaikan,” tendasnya.

DPD PDI Perjuangan NTB, akan mengawal kasus tersebut, dan akan meminta komisi  hak asasi manusia untuk melakukan investigasi di kecamatan sekotong agar tabir ini menjadi terbuka dan kami juga meminta Kompolnas juga ikut turun melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap peristiwa ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan dalam kasus penganiayaan terhadap pria yang diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya, pihak kepolisian telah melakukan tindakan responsif dalam menyelamatkan pria itu dari amukan warga.

Baca Juga :  LIMOFF 2023 Hadirkan 150 desainer Lokal Hingga Internasional

“Yang menyelamatkan orang tersebut di TKP, kemudian membawa untuk mendapatkan pengobatan di puskesmas dan polisi juga telah melakukan penguraian dalam dua kasus tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arman mengatakan, hingga saat ini, pihak kepolisian bekerja dengan baik dan maksimal serta professional, dan minta jika ada masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut, untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

“Hingga saat ini kepolisian sudah bekerja dengan baik profesional, bagi masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut, untuk melaporkan ke kami,” pungkasnya.

Untuk kasus ini, kasus penganiayaan proses hukum dilakukan di polres Kabupaten Lombok Barat, sedangkan proses hukum asusila, di limpahkan ke Polda NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *