jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/07/image-2-250x190.png" alt="" width="199" height="151" />Jurnalekbis.com-Tim Opsnal Reserse Narkoba Polresta Mataram melakukan penggerebekan di rumah seorang pengedar sabu seorang ibu tangga/">rumah tangga di kelurahan Mataram Barat Kecamatan Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) dan mengamankan sabu seberat 2,46 gram. Kamis (20/7/2023).
Pelaku berinisial INS (45) ditangkap oleh petugas, berkat laporan warga masyarakat sekitar, yang geram dengan aktivitas transaksi sabu yang dilakukan oleh pelaku INS.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan modus yang digunakan pelaku dalam pengedar sabu, melalui via telepon menghubungi calon pembeli atau sistem jual beli di warung.
“Yang bersangkutan modusnya komunikasi via handphone, jadi apabila ada pemesan kemudian datang, terus jual beli dilakukan seperti jual beli di warung, datang sudah komunikasi sebelumnya antarkan barang lalu diambil,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Dimas mengungkapkan bahwa pelaku INS, diketahui sudah tiga bulan menjalani bisnis mengedarkan sabu di tempat lingkungan, dan sumber barang pelaku membelinya di wilayah lingkungan Karang Bagu.
“Kalau dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah tiga bulan menjalankan bisnis sabu tersebut, dan untuk asal barang itu, ia membelinya di Karang Bagu,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 2.46 gram, yang terbungkus plastic klip bening, alat komunikasi dan satu buah dompet yang berisi uang tunai.
“Barang bukti yang bis akita amankan satu buah klip bening yang berisi ada enam poket kristal jenis sabu, ada uang juga sebesar 2 juta dan alat komunikasi, setelah ditambang barang bukti sabu sebesar 2.46 gram,” tegasnya.
Selanjutnya, pelaku INS dibawa ke polresta Mataram, untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengungkap pelaku jaringan lain dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah berada di Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. Tersangka sedang kami periksa, untuk sementara belum dapat diceritakan secara rinci keterkaitannya. Kami akan dalami dan kembangkan,”pungkasnya
Akibat perbuatanya, pelaku INS terancam pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.