jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/09/003c87cd174f2bc510e936e119387601-250x190.jpeg" alt="" width="201" height="153" />JE,Mataram-Pada tanggal 31 Agustus 2023, Satgas PAKI (Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal) kembali memblokir 288 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan sosial media. Dengan demikian, total pinjol ilegal yang telah diblokir oleh Satgas PAKI sejak tahun 2022 hingga saat ini adalah sebanyak 1.275 pinjol.
Penutupan pinjol ilegal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online yang ilegal dan merugikan. Pinjol ilegal kerap menerapkan bunga dan denda yang tinggi, serta melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat mengalami kerugian finansial dan psikologis.
Berikut adalah beberapa modus yang sering digunakan oleh pinjol ilegal:

- Menjanjikan pinjaman dengan bunga dan denda yang rendah, namun ternyata bunga dan denda yang dibebankan sangat tinggi.
- Memberikan pinjaman tanpa proses verifikasi yang ketat, sehingga memudahkan orang yang memiliki kredit macet untuk mendapatkan pinjaman.
- Melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti melakukan ancaman atau intimidasi kepada peminjam.
Satgas PAKI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. Masyarakat dapat memastikan bahwa pinjol yang akan digunakannya adalah pinjol yang legal dengan memeriksanya di website OJK.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghindari pinjol ilegal:
- Pastikan pinjol yang akan digunakan telah terdaftar di OJK.
- Baca dan pahami syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.
- Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang mudah dan cepat.
- Laporkan ke OJK jika menemukan pinjol ilegal.
Dengan mengetahui modus dan tips untuk menghindari pinjol ilegal, masyarakat dapat terhindar dari praktik pinjaman online yang merugikan.