jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG_5245-250x190.jpg" alt="" width="220" height="167" />JE- Mataram,- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kembali terjadi, kalai korbannya mencapai ratusan orang. Para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Lombok diiming-imingi bekerja di Taiwan. Namun tak kunjung diberangkatkan hingga kini, bahkan para CPMI ini, telah menyetorkan dana hingga miliaran rupiah kepada Perusahaan yang merekrut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menerangkan, penindakan Ditreskrimum Polda NTB terkait TPPO kali ini. Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada Satgas TPPO Polda NTB. Bahwa sejak Januari sampai dengan Mei 2022 terdapat 132 CPMI bermasalah yang direkrut oleh PT PSM. Dengan total uang yang disetorkan oleh CPMI mencapai angka sebesar Rp1,99 miliar.
“Pada 5 Agustus 2023 perkara telah ditetapkan ke tahap penyidikan, kemudian tanggal 22 dan 23 Agustus ditetapkan 3 orang tersangka sebagai pelaku TPPO. Yakni RD, SIS dan J,” ungkapnya.
Untuk 2 orang tersangka yakni RD dan SIS dilakukan penahanan di rutan polda NTB. Sedangkan 1 orang tersangka yakni J sedang menjalani pidana di lapas kelas 2A Mataram, dengan kasus tindak pidana penipuan yang berbeda dari kasus utama.
“Identitas tersangka, tersangka pertama atas nama ibu RD alias D kepala cabang PSM, yang bersangkutan berperan melakukan proses penempatan CPMI secara non procedural ke Taiwan. Dengan menerima setoran para pekerja lapangan,” tuturnya.
Peran SIS alias S laki-laki sebagai pekerja lapangan yang melakukan perekrutan terhadap CPMI asal kabupaten Lombok Utara. Dan menerima uang dari 45 CPMI sebesar Rp 742 juta dan mendapatkan fee sebesar Rp 69 juta.
“Jadi fee ini diterima oleh pekerja lapangan ini untuk keuntungan yang bersangkutan,” ucapnya.
Kemudian tersangka J laki-laki sebagai pekerja lapangan melakukan perekrutan CPMI asal Kota Mataram. Dimana J merekrut 8 CPMI, dari itu mendapatkan Rp94 juta, yang bersangkutan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 21 juta dan sisanya diserahkan kepada PT PSM. Saat ini Ditreskrimum Polda NTB terus melakukan pengembangan, terhadap CPMI lainnya yang laporannya masih diproses. Karena korbannya hampir ada di seluruh kabupaten/kota di NTB.
“Seluruh CPMI asal Lombok Utara dan Mataram, kita fokuskan penyidikan sampai dengan Mei 2022 telah direkrut dan menyerahkan uang dengan total kerugian mencapai Rp 641 juta. Namun gagal ditempatkan ke Taiwan,” terangnya.
Para CPMI ini direkrut oleh S dan L dijanjikan bekerja di bidang konstruksi bangunan dan pekerja pabrik. Dengan pembebanan biaya masing-masing Rp10 juta sampai Rp 40 juta, bahkan ada yang mencapai diatas angka tersebut. Dimana hal tersebut bertentangan dengan peraturan Kepala BP2MI nomor 785 tahun 2022 tentang biaya penempatan pekerja migran yang ditempatkan oleh Perusahaan penempatan.
“Jadi sesuai dengan kepala BP2MI, bahwa untuk penempatan CPMI di Taiwan sesuai dengan bidang tadi memang ada biayanya kurang lebih Rp 22 juta. Namun PT PSM memungut kurang lebih Rp 40 juta atau lebih,” jelasnya.
Atas tindakan tersebut ketiganya dikenakan pasal 10 atau pasal 11 Jo pasal 4 yaitu melakukan percobaan atau merencanakan TPPO sebagaimana diatur UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan atau pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 atau pasal 86 Jo pasal 72 yaitu penempatan PMI secara non procedural sesuai UU RI nomor 18 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” pungkasnya.