BeritaHukrim

Polres Sumbawa Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pupuk Bersubsidi

×

Polres Sumbawa Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

JE- Sumbawa Barat – Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk subsidi sebanyak 120 karung merk urea dengan berat 50 kg/karung dengan berat 6 ton,dengan menggunakan mobil Truck Box dari Kabupaten Sumbawa menuju Pulau Lombok.

” Terduga tersangka inisial AL dan AR asal Kabupaten Sumbawa hendak mengirim pupuk subsidi 6 ton tersebut menggunakan truck Box yang tanpa dilengkapi dokumen resmi, sehingga mereka ingin menyeberang melalui Pelabuhan laut Poto Tano tertangkap oleh petugas KPL Tano ,” Kata Kapolres AKBP Yasmara Harahap S.IK yang di dampingi Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K dan Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos saat Konfrensi Pers selasa (19/9/23) di Makopolres Sumbawa Barat.

Baca Juga :  Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter Pancasila dan Ber Bhinneka Tunggal Ika dalam Era Digital

AKBP Yasmara menerangkan,2 terduga tersangka mendapatkan pupuk sebanyak 6 ton tersebut,berawal AR membeli pupuk kepada petani di Sumbawa seharga Rp.130.000 per/Karung,kemudian di jual kepada AL seharga Rp. 170.000 per/karung , selanjutnya terkumpullah sebanyak 6000 kg (6 ton) yang akan di jual di Lombok seharga Rp 200.000 per/ karung.

” Terduga terkena pasal 6 ayat (1) huruf besar UU Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang penguatan, penuntutan dan peradilan tindak pidana jurnalekbis.com/tag/ekonomi/">ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah pengganti UU nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1),ayat(2) ayat(3) dan ayat (4) peraturan presiden RI nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagi barang dalam pengawasan jo Pasal 34 dan ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) peraturan menteri perdagangan RI nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP. “tuturnya

Baca Juga :  Dua Hari Hilang di Hutan, Usup Berhasil Ditemukan Keselamat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *