BeritaHukrim

Modus Pinjem HP Korban, Dua Pria Ini Diringkus Tim Puma

×

Modus Pinjem HP Korban, Dua Pria Ini Diringkus Tim Puma

Sebarkan artikel ini

JE-Mataram – Tim Puma Polresta Mataram Polda NTB berhasil meringkus kedua terduga pelaku berinisial IY, (31) dan I (34) asal Ampenan pada hari Kamis tanggal 21 September jurnalekbis.com/tag/2023/">2023 sekitar pukul 13.00 wita tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/268/IX/2023 /SPKT/Polresta Mataram/ Polda NTB, Tanggal 21 September 2023 atas nama korban Eli Dahlina,SE, 34 tahun, Pejeruk, Ampenan, Kota Mataram dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Daye Montong Pace, Desa Ireng, Kec. Gunungsari, Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan hal tersebut bahwa Tim Puma Polresta Mataram memang benar telah mengamankan pelaku berinisial IY, (31) dan I (34) asal Ampenan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 13.00 wita.

Baca Juga :  Diduga Curi Kotak Amal Masjid, Pria Asal Sumenep Diamankan Warga

” Beserta barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP OPPO A16 warna Silver, dengan No. IMEI 1: 867124052914975, IMEI 2: 867124052914967 “, ucapnya

Kompol Yogi menjelaskan kronologis kejadian bahwa tepatnya pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023, sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di Dusun Daye Montong Pace, Desa Ireng, Kec. Gunungsari, Lombok Barat telah terjadi tindak pidana penggelapan dengan modus awalnya anak pelapor sebagai korban atas nama Eli Dahlina menerangkan anaknya yang bernama M. Rafa Gunawan bermain di depan rumah kemudian datang pelaku berjumlah 2 orang menggunakan sepeda motor mendekati anak pelapor.

Kedua terduga pelaku menanyakan apakah orang tuanya dirumah ada dan dijawab oleh anak pelapor tidak ada, kemudian pelaku meminjam HP milik anak pelapor dengan alasan mau menghubungi orang tua pelapor ternyata setelah HP tersebut diberikan, namun terduga pelaku langsung pergi dan membawa HP milik anak pelapor, ungkapnya

Baca Juga :  Asyik Memancing Gunakan styrofoam, Tiga Bocah 7 Tahun Tewas Tenggelam

” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.219.900,- (dua juta dua ratus sembilan belas ribu sembilan ratus rupiah), selanjutnya mengetahui peristiwa tersebut, Tim Puma Polresta Mataram berhasil membawa terduga pelaku, jelasnya

Kini kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *