JE- Mataram- Berkat rekaman CCTV, Empat pelaku kejahatan pencuri jurnalekbis.com/tag/emas/">emas lintas provinsi, berhasil dibekuk oleh tim Puma Polresta Mataram bersama Reserse Kriminal Polres Dompu, satu orang terpaksa di hadiahi timah panas polisi, karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
Empat pelaku Curat antar provinsi AD, ( 42) dan AW, (43) merupakan sepasang suami istri, AS, (33) dan KA, (24) keempatnya berasal dari Jawa Timur.
“Aksi pencurian ini terjadi pada tanggal 11 Oktober di salah satu toko emas di Kota Mataram, dan bekerjasama dengan jajaran Reskrim Polda NTB, Kita berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu perempuan, dan kita duga sebagai pelaku kejahatan lintas provinsi atau lintas daerah,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. Senin ( 16/10/2023).
Lebih lanjut Mustofa menegaskan, data pelaku akan disebarkan di sejumlah Polda, dikarenakan dari hasil interogasi, para pelaku telah melakukan aksi pencurian emas di beberapa daerah indonesia/">di indonesia.
“Nanti kita akan sebarkan data pelaku ini di jajaran Polda Jawa Timur maupun Polda Bali ataupun Polda yang lain, karena dari introgasi awal terhadap salah satu sepasang suami istri, telah melakukan aksi kejahatan serupa di Sumenep dan di Madura,” ucapnya.

Semnetara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, terungkapnya kasus pencurian antar provinsi yang melibatkan empat orang tersebut, berangkat laporan korban.
“Awalnay korban melaporkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan kerugian kurang lebih seratus juta rupiah,” ungkapnya.
Dalam aksinya , keempat memiliki peran masing masing, untuk pelaku AD dan istrinya AW, datang ke toko emas milik korban di kelurahan Sekarbela, berpura-pura untuk membeli emas, melihat korban lengah, AW dengan cepat mengambil perhiasan yang ada di atas estales milik korban.
“Untuk kronologis yang bersangkutan dari dua orang pelaku berpura-pura mau membeli beberapa jenis kalung dan lain-lain dengan iming-iming mereka memiliki dana sebesar 35 juta, saat korban atau penjual lengah, pelaku langsung mengambil barang berupa emas yang berada di atas etalase yang ditawarkan oleh penjual,” jelasnya.
Berhasil mengambil emas milik korban, pelaku langsung kabur naik kendaraan mobil berwarna merah.
“Pengungkapan ini berkat kerjasama dengan polres kota Mataram berikut dengan polres jajaran dalam hal ini Polres Dompu, dimana setelah ada kejadian kami memiliki grup dalam hal ini Jatanras dan ketemu yang bersangkutan telah melakukan aksi di Alas dan Sumbawa,” TEGASNYA.
Dari tangan keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah TPI warna putih, satu buah dompet, sebuah jam tangan, tiga Unit Hp, sepuluh buah Gelang Emas, tujuh buah cincin emas, tiga belas buah kalung emas, satu tas kulit coklat, satu unit Mobil yang digunakan, serta sejumlah uang tunai.
“Para terduga dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun Penjara,” pungkasnya.