BeritaDaerahHukrimNews

Imigrasi Kelas I TPI Mataram Deportasi Dua WNA Asal Amerika Serikat

×

Imigrasi Kelas I TPI Mataram Deportasi Dua WNA Asal Amerika Serikat

Sebarkan artikel ini
Kunjungi Sosial Media Kami

JE-Mataram – Overstay selama 60 hari karena kehabisan uang, dua warga negara asing asal Amerika  Serikat masing-masing berinisial JDD (29) dan kekasihnya RYD (30), ditahan di kantor jurnalekbis.com/tag/imigrasi/">Imigrasi Kelas I TPI Mataram,Nusa Tenggara Barat, dan akan dideportasi ke negaranya.

Kedua warga negara asing asal Amerika Serikat tersebut, ditangkap oleh petugas Intelkam Imigrasi Kelas I Mataram, saat berada di salah satu hotel di kawasan Lombok Tengah.

“Jadi posisi dia di bali, pengakuan dari bersangkutan karena kehabisan uang, jadi tidak bisa melakukan perpanjangan izin tinggal, jadi selama 40 hari tersebut, mereka stay di Bali saja tanpa kegiatan apapun,” ungkap Kasi Intelkam Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Putu Agus Eka Putra. Kamis (9/11/2023).

Baca Juga :  Korban Banjir Bandang di Bima: Jenazah Juliani Ditemukan di Manggarai Barat

Karena takut terciduk oleh petugas kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, dua WNA itu, memilih Lombok, mereka berpikir kinerja Imigrasi Bali dan Lombok berbeda, sehingga mereka yakin aman.

“Selanjutnya mereka takut pulang via Bali, akhirnya mereka  pulang via Lombok, dengan alasan kemungkinan imigrasi Lombok dan Imigrasi Ngurah Rai berbeda, jadi apa yang mereka lakukan di bali tidak ketahuan di Imigrasi Lombok,” ucapnya.

Sementara itu, petugas kantor Imigrasi Mataram, masih menghubungi kantor konsulat Amerika yang ada indonesia/">di Indonesia, terkait pemulangan dua WNA itu.

“Kami berusaha menghubungi pihak konsulatnya untuk menanyakan, tiket pulangnya, jadi sampai saat, kalau pulangnya itu, tidak ditanggung oleh negara, akan tetapi di tanggung oleh pihak konsulat atau pihak keluarganya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Toko Sepatu, dan Toko Perabotan Rumah Tangga di Gerung Ludes Terbakar

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah melakukan deportasi terhadap empat orang WN Amerika Serikat pada periode Oktober hingga November ini.

“Kami sudah sampaikan juga pemberitahuan ke Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia terkait warga negaranya yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia,” jelasnya.

Pasangan WN Amerika Serikat ini telah menjalani pemeriksaan oleh petugas Seksi Inteldakim di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan fakta bahwa kedua orang ini dengan sengaja telah berada di wilayah Indonesia melewati batas dari masa berlaku izin tinggal yang dimilikinya.

“Hasil pemeriksaan oleh petugas Seksi Inteldakim, keduanya telah overstay selama lebih dari 60 (enam puluh) hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU. No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Pendeportasian dan Penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *