BeritaDaerahNewsPolitik

Merusak APK Calon Lain, Ini Kata Bawaslu Lombok Barat

×

Merusak APK Calon Lain, Ini Kata Bawaslu Lombok Barat

Sebarkan artikel ini

JE-Lombok Barat – Sudah mulai masuknya masa kampanye untuk Pemilu jurnalekbis.com/tag/2024/">2024, yang akan berlangsung sejak 8 November, hingga 10 Februari mendatang. Bawaslu Lobar imbau agar semua calon, serta tim suksesnya untuk berkampanye dengan sehat.

Menyusul adanya laporan dari beberapa Caleg, mengenai APK yang dipasang pihaknya dirusak oleh oknum-okmun yang tidak bertanggung jawab. Namun ada yang terjadinya sebelum memasuki masa kampanye. Dan jika hal itu tidak diatensi dan peristiwa serupa dibiarkan terus berulang. Itu dikhawatirkan bisa menimbulkan gesekan sesama calon, hingga tim sukesnya.

“Kalau pengerusakan tersebut pada masa sebelum kampanye maka itu kewenangan kepolisian. Kecuali kalau sudah masuk masa tahapan kampanye kemudian pemasangannya sesuai dengan SK ketua KPU Lobar nomor 235, serta terkonfirmasi ke KPU dan Bawaslu, maka itu sudah masuk Pidana Pemilu,” terang ketua Bawaslu Lobar, Rizal Umami, yang dikonfirmasi Selasa (28/11/2023).

Baca Juga :  Legenda Dangdut: Jhonny Iskandar Meninggal Dunia di Usia 64 Tahun

Dirinya mengingatkan agar para calon yang berkampanye harus tetap mengikuti regulasi. Bahwa desain baliho atau spanduk atau alat peraga kampanye (APK) yang mereka pasang harus dikonfirmasi ke KPU terlebih dahulu. Baik mencakup di mana lokasi dan penempatan APK, serta segala macamnya.

Sehingga, jika terjadi pengerusakan, pihaknya bisa mengambil sikap tegas untuk penanganannya. Sesuai dengan regulasi yang ada.

“Karena kalau terjadi pengerusakan itu sudah masuk ranah penanganan pelanggaran, masuk pidana Pemilu,” tegasnya.

Hal itu disebutnya sesuai dengan ketentuan pasal 280 ayat 1 huruf g juncto Pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017. Yang berbunyi setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagai mana yaang dimaksud 280 tersebut. Bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga :  Caleg Perempuan Perindo Gelar Bazar dan Pasar Murah

“Itu dia ketentuannya untuk yang merusak spanduk atau baliho,” sambungnya.

Sehinggaa ia mengimbau kepada semua pihak, tidak hanya yang saat ini sedang berkampanye, namun juga masyarakat hingga pihak yang menjadi pelaksana maupun pengawas Pemilu. Untuk sama-sama menjaga kondusifitas di Lombok Barat. Agar segala tahapan dalam proses Pemilu di Lobar, bisa berjalan dengan aman dan lancar.

“Sejatinya Pemilu ini adalah proses memilih Negarawan, maka sudah sepatutnya kita awali dengan cara-cara yang baik, tidak mengganggu sesama peserta dan mari kita sama-sama menjaga Kamtibmas di Lombok Barat ini,” imbaunya.

Kata dia, supaya semua kalangan bisa sama-sama berbahagia menyambut Pemimpin baru. Yang diharapkan mampu membawa Kabupaten Lombok Barat menjadi lebih baik.

Baca Juga :  Dewan Pengupahan Provinsi NTB adakan Pra Sidang untuk Musyawarahkan UMP 2024.

“Kami di Bawaslu Kabupaten Lombok Barat juga berusaha maksimal untuk menjaga penyelenggara kami supaya tetap on the track sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menjaga Pemilu 2024 berintegritas,” pungkasnya.

Salah seorang Caleg, Dapil Sekotong-Lembar, I Made Sumada mengutarakan harapannya agar semua pihak yang sedang berkompetisi dalam Pemilu, terutama Pileg dapat menjalankan politik sehat.

“Mulai dari memberikan pemahaman politik sehat pada timnya. Agar tidak ada yang saling bersinggungan sampai saling rusak baliho atau spanduk,” ungkap salah satu Bacaleg dari partai NasDem ini.

Selain itu, kata dia, penting juga untuk Bawaslu agar rutin turun melakukan pemantauan dan pengawasan. “Bawaslu diharapkan juga bisa membuka ruang diskusi untuk para Caleg, tidak hanya melalui jalur kepartaian. Mungkin bisa melalui seminar atau apa lah bentuknya kepada para Caleg,” sarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *