JE-Mataram NTB – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 347 yang masuk ke SPKT Polresta Mataram tentang dugaan tindak penganiayaan, tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang terduga, Minggu (03/12/jurnalekbis.com/tag/2023/">2023)
Terduga yang diamankan berinisial MDC, Pria 21 tahun asal NTT, alamat sementara di Perumahan Ayodya Meninting, Batu Layar Lombok Barat. Ia diamankan di kediamannya setelah beberapa jam peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., dihadapan awak media menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP itu terjadi di wilayah Suranadi.
“Bermula di sebuah acara pertemuan keluarga besar NTT semacam arisan yang diadakan di rumah salah seorang warga NTT di Suranadi. Kemudian seperti biasa beberapa orang ditempat itu menenggak miras. Diduga karena pengaruh Miras tersebut terduga memukul korban berinisial NN yang juga warga NTT,”ucap Yogi.
Atas kejadian itu Korban mengalami 2 luka sayat dibagian pinggang belakang, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polresta Mataram.
“Saat ini terduga sudah diamankan dan tengah proses pemeriksaan tim penyidik,”tutupnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan terduga (MDC) saat diperiksa penyidik mengatakan bahwa dirinya tidak saling mengenal secara dekat, hanya sering liat pada saat acara tertentu.
“Sebetulnya ini hanya salah paham. Awalnya saya melihat korban mabuk dan dikejar oleh 4 orang, saya datang menghampiri dengan niat melerai namun saya di pukul oleh seseorang yang saat itu saya duga korban yang memumukul,”kata terduga pelaku.
Karena merasa dipukul oleh korban, beberapa saat setelah itu terduga memukul korban dengan menggunakan pecahan genteng. Baru sadar beberapa saat setelah itu bahwa korban yang di pukul terduga bukan orang yang memukul terduga sebelumnya.
“Saya baru sadar bahwa orang yang saya pukul itu bukan yang memukul saya sebelumnya. Saya tidak mengenal korban secara dekat hanya pernah liat di beberapa kesempatan,”tutupnya.
Namun apa pun itu perbuatan terduga dengan telah mencelakai korban harus dipertanggungjawabkan. Terduga saat ini terpaksa diamankan di tahanan Reskrim Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.