JE-Mataram – Kasus dugaan rudapaksa oleh seorang oknum polisi inisial TO (26), terhadap seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Mataram diatensi serius Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, S.H., S.I.K., Sabtu (2/12/jurnalekbis.com/tag/2024/">2024) malam, melalui siaran persnya menyampaikan jika Polda NTB akan menangani kasus tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polda NTB sudah mengambil langkah-langkah dalam melakukan penegakan hukum,” ungkapnya.
Dijelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda NTB yang menerima laporan rudapaksa yang diduga dilakukan oknum polisi itu, pasca menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti.
“Dirreskrimum setelah berkoordinasi dengan Kabid Propam, segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, juga terhadap beberapa saksi-saksi,” katanya.
Menurut Perwira Menengah (Pamen) dengan melati tiga dipundak itu, dalam kasus dugaan rudapaksa tersebut terlapor diperiksa masih sebagai saksi.
“Jika nantinya ditemukan cukup bukti, maka statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan,” ujarnya.
Karena itu Kabid Humas Polda NTB berharap kepada semua pihak, untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak penegak hukum.
“Biarkan kami bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur, red) yang sudah ditetapkan,” harapnya.