JE-Mataram – Seorang pria berinsial MFR (31) alamat kecamatan Sandubaya ditangkap, karena ketahuan menggelapkan uang perusahaan tempatnya berkerja. Uang yang digelapkan oleh terduga pelaku sebesar Rp17 juta, uang tersebut digunakan untuk bermain judi slot atau judi online.
Kapolsek Sandubaya Kompol Muhammad Nasrullah menerangkan kejadian tindak pidana penggelapan ini pada 3 November jurnalekbis.com/tag/2023/">2023 sekitar pukul 10:00 wita. Bermula dari terduga pelaku MRF yang melakukan audit faktur penjualan barang yang sudah jatuh tempo yang harus dibayar oleh konsumen. Namun terjadi terduga pelaku memberitahukan kepada atasanya bahwa nota faktur tersebut belum dibayarkan.
“Jadi tersangka menggunakan uang tagihan punya perusahan, karena kepepet setoran dan hutang. Tapi uangnya dipakai main judi,” ungkap Muhammad Nasrullah, Selasa (5/12).
Berdasarkan keterangan terduga pelaku merupakan karyawan dari perusahaan tersebut. Akibat kencanduan dengan judi online, MRF nekat menggelapkan uang perusahaan. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. Kemudian perusahaan melaporkan MRF ke Polsek Sandubaya.
“Kita amankan yang bersangkutan di rumahnya, dia ngakunya kecanduan main judi slot. Sudah beberapa 12 kali main judi,” terangnya.
Terduga pelaku ini dipercayakan oleh perusahaan untuk melalukan penagihan terhadap beberapa konsumen yang menunggak pembayaran. Namun, justru sebaliknya faktur penagihan tersebut digunakan untuk menilap sejumlah uang perusahaan.
“Dia ini salah satu karyawan di usaha kecil ayam potong, tugasnya terduga pelaku untuk mengorder barang melakukan penagihan nota faktur penjualan dan ada 9 faktur penjual,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Sandubaya dan dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman 4 hingga 5 tahun penjara.