BeritaDaerahHukrim

Kepepet Judi Online, Pria Ini Curi Gendang Sekolah

×

Kepepet Judi Online, Pria Ini Curi Gendang Sekolah

Sebarkan artikel ini

JE-Mataram – Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan ITK (22), seorang residivis kasus pencurian, atas kasus pencurian gendang jurnalekbis.com/tag/gamelan/">gamelan milik sekolah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) keterangan ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah Spd SIK saat konferensi pers bertempat di Mapolsek Sandubaya. Selasa, (05/12/2023)

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah Spd SIK yang didampingi Kasi Humas Iptu Wiwin Widarti dan Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda I Kadek Arya menerangkan, pencurian itu terjadi pada 10 November 2023. Saat itu, pelaku mengincar gendang kesenian ekstrakurikuler milik sekolah yang ditaruh di dalam gudang

Baca Juga :  Kenali Lebih Dalam Patheng Dudu, Balap Karung Estafet, Dam Daman, dan Egrang Batok

“Melihat kondisi sepi dan pintu gudang dalam kondisi terbuka, pelaku menyelinap dan mengambil gendang ini,” kata Nasrullah

Kompol Nasrullah juga menyebutkan, harga gendang tersebut senilai Rp 2,7 juta. Pelaku mencuri gendan itu untuk dijual yang hasilnya digunakan untuk bermain judi slot.

“Setelah berhasil mencuri, pelaku menjualnya lagi dengan harga 200.000. Kemudian itu dipakai untuk main judi slot. Pelaku ini kecanduan judi slot,” ungkapnya

Atas serangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap pada Rabu (29/11/2023) di kediamannya di Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram, pelaku ini 2022 lalu baru keluar dari penjara atas kasus pencurian mesin molen. Sekarang berulah lagi,” imbuhnya

Sementara itu, pelaku ITK menyadari perbuatannya dan mengaku hasil menjual barang curian itu untuk bermain slot dan membeli minuman keras.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Jaringan Pemburu Liar Badak Jawa di Ujung Kulon

” Uangnya saya pakai untuk judi slot, dan minum tuak. Saya menyesali perbuatan saya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara, tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *