BeritaBisnisDaerahEkonomi

Bawa Kartu Anak Dapat Diskon 10 Persen di Rumah Bakso

×

Bawa Kartu Anak Dapat Diskon 10 Persen di Rumah Bakso

Sebarkan artikel ini
Kunjungi Sosial Media Kami

JE-Mataram,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (jurnalekbis.com/tag/dukcapil/">Dukcapil) Kota Mataram menggandeng Rumah Bakso sebagai salah satu vendor untuk mendorong peningkatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Mataram.
Setiap konsumen yang belanja di Rumah Bakso, disediakan potongan harga hingga 10 persen. Asal bisa menunjukkan KIA salah satu anggota keluarganya.
“Dukcapil Kota Mataram sedang mengkampanyekan KIA, dan bekerjasama dengan beberapa vendor. Salah satunya Rumah Bakso,” ujar H. Marianto, Pemilik Rumah Bakso di Cakranegara, Mataram, Rabu (6/12/2023).
Besaran diskon diberikan Rumah Bakso sebesar 10 persen, dari total nilai belanja minimanl Rp100an ribu. Program ini sudah berjalan hingga waktu yang ditentukan.
“Tinggal tunjukkan KIA kalau sedang belanja disini. Diskonnya sudah bisa dapat langsung,” ujarnya.
Marianto menambahkan, dengan adanya potongan harga yang diberikan menjadi bentuk kepedulian owner Rumah Bakso dalam mendukung program pemerintah atas kepemilikan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
“Ini murni kepedulian kami Rumah Bakso untuk mendukung program pemerintah terkait dengan program ini,” tandasnya.
KIA sendiri merupakan identitas yang sangat penting yang wajib dimiliki setiap anak, agar anak dapat mengakses layanan publik secara mandiri seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi. Selain sebagai bukti identitas diri, KIA juga memiliki manfaat sebagai syarat untuk mengakses sarana umum serta mencegah perdagangan anak.
Melalui kepemilikan KIA, negara hadir memuliakan anak untuk memiliki identitas sendiri sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mendorong kemandirian anak, serta meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No 2 Tahun 2016.
Adapun KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
KIA terbagi menjadi dua, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak usia 5- di bawah 17 tahun. KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun tak perlu menyertakan foto, sedangkan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun menggunakan foto.
Pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.

Baca Juga :  Suzuki Burgman Street 125 EX, Skutik Bongsor dengan Fitur Canggih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *