JE-Lombok Tengah (NTB) – Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Lombok Tengah IPTU Sri Bagyo mengatakan apabila ada jurnalekbis.com/tag/anggota-polri/">anggota Polri yang tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 silahkan dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lombok Tengah .
“Apabila warga masyarakat menemukan anggota polres lombok tengah yang tidak netral atau melakukan politik praktis, silahkan dilaporkan ke bagian si propam polres loteng,” ujar Sri Bagyo saat mengambil Apel di Mapolres loteng, Kamis.
Ia menyampaikan sesuai dengan Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada ayat 1, menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Kemudian pada pasal 2, menyatakan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Sesuai ketentuan perundang-undangan polisi netral,” kata ujar Bagyo.
Sri Bagyo menekankan kepada seluruh personel polres lombok tengah untuk tidak ikut dan coba-coba berpolitik praktis, baik itu berfoto dengan kandidat calon legislatif, berpose/berfoto menggunakan tanda nomor urut calon legislatif menggunakan jari tangan apalagi menjadi tim sukses atau kampanye salah satu paslon.
“Apabila kita temukan, akan kita tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Bagyo.
Ia mengatakan netralitas polri dalam menghadapi pemilu 2024 harus kita junjung tinggi karena diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B.
“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis,”terang Bagyo.
Kemudian Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi,“ Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik,” tutup Bagyo.