JE-jurnalekbis.com/tag/bima/">Bima- Seorang pria berinsial ZM (44) alamat Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diamankan Polres Bima Kota, lantaran kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu seberat 192,19 gram didalam dubur. Terduga pelaku diamankan atas laporan warga Keluruhan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, karena terlihat mencurigai.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, awalnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Paruga menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang gerak geriknya mencurigai. Tidak menunggu lama Bhabinkamtibmas langsung ke tempat pria tersebut dan melakukan interogasi.
“Melihat mimik wajah ZM semakin gugup, akhirnya dibawa ke Polsek Rasanae Barat. Terduga juga merasa ketakuan dan akhirnya mengaku menyimpang 3 poket sabu didalamm anusnya,” ujar Jufrin, Jumat (8/11).
Saat mendengar pengakuan dari terduga pelaku, petugas kepolisian membawa ZM ke dalam kamar mandi untuk dilakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar adanya narkotika tersebut disembunyikan dalam anus terduga pelaku.
“Setelah diperiksa, ternyata benar terdapat 2 poket sabu berhasil dikeluarkan dalam anus ZM. Sedangkan satu poket tidak bisa dikeluarkan, sehingga ZM dibawa ke Puskesmas untuk mengeluarkan sisa sabu tersebut,” terangnya.
Namun pihak puskesmas tidak berhasil mengeluarkannya. Sehingga anggota menyerahkan ZM ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Dimana pengakuan yang bersangkutan bahwa barang terlarang itu akan diedarkan di wilayah kota Bima.
“Saat ini ZM sedang dalam pemeriksaan penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Kita juga akan dilakukan tes urine apakah dia juga pengguna atau tidak,” terangnya.
Adapun Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu unit Handphone Warna putih, satu bungkus besar plastik berisi Shabu dengan berat 64,37 gram, satu bungkus besar plastik berisi Shabu dengan berat 66,63 gram, satu bungkus besar plastik berisi Shabu dengan berat 61,19 gram. Total berat Kotor/Brutto 192,19 gram.