BeritaDaerahHukrim

Todongkan Pistol Airsoft Gun, 4 Mahasiswa di Sumbawa Gasak Berangkas Sebuah Kantor

×

Todongkan Pistol Airsoft Gun, 4 Mahasiswa di Sumbawa Gasak Berangkas Sebuah Kantor

Sebarkan artikel ini
Kunjungi Sosial Media Kami

JE-Sumbawa- Empat pemuda terduga pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan diamankan Tim Opsnal Polres Sumbawa. Lantaran menerobos masuk disalah satu kantor di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. Para terduga pelaku menggasak sejumlah uang didalam jurnalekbis.com/tag/brankas/">brankas, dalam melancarkan aksinya ini para terduga pelaku menodongkan Pistol Airsoft Gun dan pisau kepada korbannya.

Kapolres Sumbawa AKBP Heri Muslimin melalui Kasat Reskrim Iptu Regi Halili menerangkan, empat orang yang diamankan yakni berinisial APM alias Batur (17), SRW (20) laki-laki, RA (23) laki-laki, DA (25) laki-laki, mereka merupakan warga kecamatan Moyo Hulu dan berstatus pelajar atau mahasiswa. Kejadian pencurian dengan kekerasan ini pada 15 Desember 2023 pukul 12.40 wita, aksi tindak kejahatan ini terjadi ketika korban (penjaga kantor) yang sedang tidur terbangun karena mendengar suara keras dari arah luar kantor.

Baca Juga :  Agus Buntung Bantah Dakwaan Kekerasan Seksual

 

“Pada saat itu juga masuk tiga orang terduga pelaku menodongkan pisau dan Pistol Airsoft Gun kepada korban, lalu memaksa meminta kunci brankas kepada korban. Kemudian mengambil sejumlah uang yang ada,” ujar Regi Halili, Senin (18/12).

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 26.660.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Moyo Hulu untuk proses lebih lanjut. Adanya laporan tersebut tim puma gerak cepat melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya, pada 17 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 wita diamankan salah satu terduga pelaku berinisial APM alias Batur di rumahnya di kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.

 

“Setelah melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan Terduga Pelaku mengakui telah melakukan aksinya tersebut bersama temannya berinisial RA, DA dan SRW,” terangnya.

Baca Juga :  81 Emiten Telat Laporkan Keuangan, BEI Jatuhkan Sanksi Denda Rp 50 Juta

 

Kemudian pada hari Minggu dini hari sekitar pukul 05.00 wita. Tim bergerak kerumah orangtua terduga pelaku SRW namun tidak ada terduga pelaku, tetapi berhasil mengamankan sepeda motor digunakan pada saat melakukan aksi. Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 wita pihak kepolisian bergerak wilayah kecamatan Moyo Hulu, langsung melakukan penangkapan terhadap terduga SRW,

 

“Di rumah terduga pelaku kita hp, switer, helm, sepatu dan uang tunai. Sekitar pukul 16.30 wita, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap RA dan DA di rumah masing-masing. Dari keterangan para terduga pelaku uang hasil curiannya masih di simpan di jok motor yang di titip di rumah temannya,” terangnya

Baca Juga :  Baiq  Diyah Ratu Ganefi Perempuan NTB Perlu Beradaptasi dengan Dunia Digital Guna Jalankan Usahanya

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa Pistol Airsoft Gun dan pisau panjang dengan gagang dan sarung warna coklat. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dikenakan pasal 365 Ayat 1 KUHP dan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP.

 

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk di tindak lanjuti,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *