BeritaDaerahHukrim

Kodim 1608/Bima Berhasil Amankan Kayu Ilegal Logging.

×

Kodim 1608/Bima Berhasil Amankan Kayu Ilegal Logging.

Sebarkan artikel ini

JE-Kota jurnalekbis.com/tag/bima/">Bima – Unit Intel Kodim 1608/Bima kembali berhasil mengamankan kayu ilegal Logging melalui OTT bertempat di Jalan Lintas Ntonggu Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kab. Bima, Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/12/2023).

Diawali dari adanya laporan warga, maka ditindaklanjuti dengan OTT terhadap Damtruk bermuatan kayu jati ilegal yang dilakukan oleh anggota Unit Inteldim 1608/Bima dengan jumlah kayu yg diamankan sejumlah 100 batang (2,5 Kubik) yang dimuat oleh 1 Unit Damtruk Nopol B 9001 TYY.

Pasi Intel Kodim 1608/Bima mewakili Dandim 1608/Bima menjelaskan OTT Kayu Ilegal ini Berdasarkan laporan dari warga, selanjutnya Anggota Unit Intel Kodim 1608/Bima melaporkan kepada Dandim 1608/Bima sehingga diperintahkan untuk melakukan penyisiran dan didapat 1 Unit Mobil Damtruk yang bermuatan Kayu Jati Ilegal melewati Jalan Lintas Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, sehingga anggota Unit Inteldim 1608/Bima melakukan OTT terhadap Damtruk bermuatan kayu ilegal tersebut.

Baca Juga :  Dari Hobi, Pemuda Asal Lombok Raup Jutaan Rupiah Dari Tanaman Hidroponik

Setelah dilakukankan pemeriksaan terhadap keabsahan kayu tersebut, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen kelengkapan serta surat ijin, bahkan ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Damtruk B 9001 TYY didapati bahwa Damtruk tersebut telah mati pajak sejak tahun 2022. Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap pelaku yang bernama SU (42 Tahun) & MU (57 Tahun) Kayu-kayu ini akan dijual ke desa Sie Kecamatan Monta.

Kejadian OTT Kayu Ilegal Logging tersebut Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom selaku Dandim 1608/Bima memerintahkan Kepada Pasi Intel Kodim 1608/Bima Kapten Inf Bambang Herwanto agar Barang Bukti kayu jati ilegal dan 1 unit Damtruk dibawa ke Makodim 1608/Bima untuk diperiksa dan selanjutnya barang bukti serta pelaku diserahkan kepada pihak KPH.

Baca Juga :  Pemkab Lobar, Jalur Pendakian Rinjani Via Pakuan Bisa Segera Terealisasi

Kayu jati ilegal tersebut tidak dilengkapi oleh dokumen seperti SPPT dan Surat Angkut Kayu Rakyat (SKR) sehingga diserahkan ke KPH untuk di Proses secara Hukum.

Penyerahan Barang Bukti kayu Jati dan 1 Unit Damtruk serta 2 orang pelaku an. SU (42 Tahun) & MU (57 Tahun) kepada pihak KPH, dilakukan oleh Pasi Inteldim 1608/Bima Kapten Inf Bambang Herwanto kepada Kasi KSDAE KPH Maria Donggo Masa Bapak Ahmad Joni disaksikan oleh Bati Inteldim 1608/Bima Peltu Amirudin serta Dua Anggota Unit Intel Kodim 1608/Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *