BeritaBisnisDaerahHukrimNews

Dua Pasutri Jadi Tersangka INOX, Bukti Satgas PASTI Serius Tangani Kasus Investasi Ilegal

×

Dua Pasutri Jadi Tersangka INOX, Bukti Satgas PASTI Serius Tangani Kasus Investasi Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Timur, – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menyatakan komitmennya untuk terus mencegah dan memberantas kasus jurnalekbis.com/tag/investasi/">investasi ilegal di masyarakat antara lain dengan memproses penindakan hukum berbagai kasus yang terjadi.

Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin penahanan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) berinisial PJW dan MTN di Kantor Polres Lombok Timur, Kamis.

“Penahanan dua tersangka kasus INOX ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah, sekaligus menegaskan pesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, dengan memastikan aspek legalitas izin usahanya dan tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis,”ungkapnya.

Selain itu, Satgas PASTI Pusat mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Satgas PASTI provinsi NTB yang dilakukan Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur dalam penanganan kasus ini.

“Berdasarkan koordinasi anggota Satgas PASTI wilayah provinsi NTB (Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Dinas Koperasi Lombok Timur), pihak Kepolisian berhasil menangkap dan menahan tersangka PJW dan MTN pada 9 Agustus 2023,” ujarnya.

Baca Juga :  Geger! Fenomena Air Sumur Nyembur Gemparkan Warga di Lombok Tengah

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan, bonus 5 persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.

“Jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan sebanyak 7.200 lebih orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp 150 miliar. Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diberi amanat untuk bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk

Baca Juga :  Diduga Buat Arisan Fiktif, Cewek Cantik Midang Gunungsari Diamankan Polisi

“penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Satuan tugas sebagaimana dimaksud bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang kemudian dinamakan Satgas PASTI,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *