JE-Sumbawa- Nasib pilu menimpa remaja 15 tahun menjadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan oleh kakek, tetangga dan teman bapaknya di Sumbawa. Kejadian menimpa remaja yang masih duduk dibangku SMP ini dialami dalam rentan waktu Agustus sampai September 2023.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili menerangkan, pada 19 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 wita, kanit PPA Bersama dengan anggota, telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tiga orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ketiga terduga pelaku yang diamankan berinisial MS (52) alamat kecamatan Buer, J (51) kecamatan Alas Barat dan S (43) alamat kecamatan Buer kabupaten Sumbawa.
“Jadi ketiga terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini, ada yang kakeknya (J), tetangganya (MS) dan teman kerja bapaknya (S). Mereka sudah diamankan,” ujar Regi Halili, kamis (21/12).

Dimana kronologi kejadiaan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan oleh terduga terduga pelaku S yang merupakan teman kerja orang tua korban pada Agustus 2023 sekira pukul 22.00 wita bertempat di rumah kosong yang berada di kecamatan Buer. Kemudian kembali terjadi pada 26 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 wita yang dilakukan oleh J bertempat di rumah korban. Pada 14 september 2023 pukul 19:00 wita terjadi lagi persetubuhan tersebut yang dilakukan oleh MS bertempat di rumah terduga pelaku.
“Jadi dari informasinya bahwa MS telah menyetubuhi sudah sekitar 20 kali sejak tahun 2019 bertempat di rumah pelaku. Kemudian S sebanyak 3 kali dan kakek korban ini melakukan menyetubuhi korban 4 kali,” bebernya.
Jadi setiap kali MS melakukan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 25.000. Sedangkan S dengan modus membelikan baju dan kerap kali memberikan makanan. Sementara kakek korban modusnya memberikan uang kepada korban.
“Korban sempat mendapatkan ancaman dari terduga pelaku MS jika melaporkan kejadian yang dialami, sedangkan untuk dua terduga pelaku lainnya tidak ada ancaman diterima,” terangnya.
Kasus persetubuhan tersebut terungkap karena korban telat menstruasi, sehingga orang tua merasa curiga dan akhirnya korban mengakui bahwa korban pernah disetubuhi. Dimana akibat kejadian tersebut korban hamil.
Sementara itu untuk para terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 jo Pasal 76D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini masih kita terus dalami dan meminta keterangan lebih lanjut untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.