BeritaHukrim

Bobol Rumah Polisi Siang Bolong, Kaki Pencuri Ini Ditembak Polisi

×

Bobol Rumah Polisi Siang Bolong, Kaki Pencuri Ini Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

JE-Lombok Tengah – Seorang pencuri di rumah seorang polisi polisi di kelurahan rancak Praya Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil dibekuk oleh Tim Unit Reskrim Polsek Praya, kaki pelaku terpaksa di hadiahi timah panas petugas, karena mencoba melarikan diri. Jumat (29/12/jurnalekbis.com/tag/2023/">2023).

Kapolsek Praya IPTU Susan V Sualang mengatakan pelaku berinisial MS (38) melakukan aksinya pada siang bolong, saat rumah korban dalam keadaan sepi, dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, dan masuk ke kamar korban yang terkunci.

“Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu belakang rumah, karena sudah berpengalaman residivis, jadi sasarannya adalah kamar-kamar utama yang terkunci sedangkan kamar-kamar lain tidak terkunci tidak di masukin,” ungkapnya.

Baca Juga :  RS Apung Laksamana Malahayati Sebagai Komitmen PDIP untuk Layani Warga Antar Pulau

Lebih lanjut Susan menjelaskan, setelah pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban, dengan leluasa mengambil barang berupa perhiasan berupa kalung dan emas batangan yang di taruh dalam kamar korban.

“Yang jadi korban ini adalah anggota polisi yang berdinas di Bandara Internasional Lombok , yang diambil hanya berupa emas saja, jadi beberapa  kalung dan beberapa emas batang dengan total 200 Gram kalau di rupiahkan sekitar 180 juta rupiah,” jelasnya.

Mengetahui rumahnya menjadi sasaran pencuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut, ke pihak  ke polsek Praya, dengan gerak cepat, petugas pun langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap, saat akan melarikan diri ke Lombok Timur.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Kapolres Bima Kota Tinjau Kelengkapan kendaraan Dinas

“Jadi setelah kami mendapat laporan, tim kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Jalan dibekuk polisi pelaku di Jalan raya depan SPBU Mujur Kecamatan Praya Timur, saat akan pergi ke Lombok Timur,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang residivis pembobol rumah kosong, di wilayah Lombok Tengah.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *