JE-Lombok Barat- Gerak cepat kurang dari 24 jam, Tim Reskrim Polsek Kuripan Polres Lombok Barat, berhasil membekuk seorang pencurian sepeda motor (jurnalekbis.com/tag/curanmor/">Curanmor) yang terjadi di desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Pelaku berinisial TDH (21) warga asal Labulia nekat mencuri dan menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri, karena terdesak keperluan judi online.
“Pelaku ini saling kenal, dan sudah beberapa kali pelaku ini datang bertamu ke rumah korban,” ungkap Kapolsek Kuripan IPDA Fahrizal Eko Suryanto. Jumat (29/12/2023).
Adapun modus operandi yang digunakan pelaku, melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi, dengan motor tidak terkunci stang, kemudian pelaku TDH masuk kedalam rumah korban, untuk mengambil kunci dan melarikan sepeda motor milik korban.
“Pelkau melihat suami korban keluar rumah untuk bekerja, kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dengan diam-diam, dan pada saat itu korban atas nama Sumiati sedang berada di kamar mandi dan pelaku pada saat itu melihat motor korban berada di belakang pintu dalam keadaan dan posisi motor berada di halaman rumah,” ucapnya.
Lebih lanjut Eko sapaan akrab Kapolsek Kuripan itu, menyatakan, korban awalnya curiga karena ada suara pintu terbuka, kemudian korban mengintip dari jendela kamar, dan mengetahui pelaku keluar dari dalam rumah sambil membawa motornya.
“Kemudaian korban masuk ke dapur untuk memasak dan selanjutnya korban masuk kedalam kamar mandi sekitar tiga menit korban mendengar suara pintu dibuka kemudian korban mengintip dan melihat pelaku keluar dari halam rumah dan korban mendengar motor miliknya dinyalakan, korban sontak keluar rumah dan memanggil teguh,” terangnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Reskrim langsung bergerak cepat, al hasil tim Reskrim tidak membutuhkan waktu lama, untuk menangkap pelaku, yang berlangsung di jalan raya kuripan sata itu, pelaku tengah melintas.
“Selanjutnay tim berhasil menemukan pelaku yang saat itu melintas di jalan raya Kuripan dan langsung memeluk dna mengamankan pelaku,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menggadaikan sepeda motor milik korban kepada salah seorang warga di Cakranegara sebesar Rp. 1.800.000, dan hasilnya digunakan pelaku untuk keperluan bermain judi online.
“Dari keterangan pelaku, bahwa sepeda motor itu digadai dengan harga 1,800,000 di wilayah cakranegara dan hasilnya digunakan untuk keperluan bermain judi online,” tegasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun