BeritaHukrim

Polres Bima Kota Berhasil Ungkap Kasus Prekursor Narkoba dan Amankan Pelaku

×

Polres Bima Kota Berhasil Ungkap Kasus Prekursor Narkoba dan Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

JE-Kota jurnalekbis.com/tag/bima/">Bima, – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bima Kota terus mengintensifkan upaya dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal Sat Narkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Tamrin berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria yang diduga menguasai prekursor atau alat dan bahan yang menjadi cikal bakal narkoba jenis sabu.

Operasi pengungkapan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika jenis sabu dilakukan pada Jum’at, 5 Januari 2023. Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, melalui P.S Kasubsi PIDM Sie Humas Aipda Nasrun, S.H, menjelaskan bahwa operasi ini terbilang sebagai langkah baru dalam menangani peredaran barang haram yang semakin canggih dan berbahaya.

Baca Juga :  Jukir Nekat Curi Motor di Mataram Mall Demi Sabu, Terciduk CCTV dan Ditangkap Polisi

Dalam operasi tersebut, Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pelaku, identitasnya disebutkan sebagai WK (35), yang memiliki domisili di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima. Di dua lokasi yang menjadi titik fokus, yakni di Kantor Pos wilayah Pane Kota Bima dan Kelurahan Kendo, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan prekursor narkotika.

Di TKP pertama, yaitu di Kantor Pos wilayah Pane Kota Bima, Sat Narkoba menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik transparan yang diduga mengandung prekursor dengan berat bersih 26,98 gram. Selain itu, satu lembar plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga bahan pembuatan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,57 gram, dan satu lembar plastik transparan berisi bubuk warna putih yang diduga sebagai bahan pembuat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,71 gram.

Baca Juga :  Inflasi Bulanan Gabungan di NTB Lebih Rendah Dibandingkan Inflasi Nasional

Sedangkan di TKP kedua, di Kelurahan Kendo Kecamatan Raba Kota Bima, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk sumbu, korek api gas, tabung kaca, dan alat pembuatan narkotika jenis sabu-sabu.

Kronologis pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian diikuti dengan tindakan lidik dan penangkapan terhadap WK saat sedang mengambil paket di jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum yang lebih lanjut. Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyatakan apresiasi terhadap keberhasilan Sat Narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *