BeritaBisnisEkonomiHukrimNews

Pupuk Indonesia Ancam Cabut Izin Distributor dan Pengecer Nakal

×

Pupuk Indonesia Ancam Cabut Izin Distributor dan Pengecer Nakal

Sebarkan artikel ini
Kunjungi Sosial Media Kami

JE-Mataram – jurnalekbis.com/tag/distributor/">Distributor dan pengecer pupuk subsidi yang terindikasi atau terbukti bekerjasama dengan oknum melakukan penyelewengan terhadap pupuk subsidi, maka dari PT. Pupuk Indonesia tidak segan-segan akan melakukan pencabutan izin kerjasama mereka. Mengingat, baru-baru ini terjadi penyelundupan pupuk subsidi di pulau Sumbawa yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Manager Penjualan Pupuk Indonesia untuk Wilayah NTB, Rudi Sulistya menegaskan, jika terbukti dalam kasus-kasus seperti ini ada pihak-pihak di bawah koordinasi Pupuk Indonesia yang terlibat. Kemudian diberikan sanksi tegas dengan pemberhentian kerjasama (pencabutan izin).

“Dan saya tidak main-main. Kalau ada oknum kios pupuk, atau dari distributor yang bermain, pastinya izinnya dicabut. Sudah ada kok yang kita tindak tegas, itupun hanya menjual diatas harga yang ditetapkan pemerintah (HET). Apalagi kalau terbukti ikut bermain dalam penyalahgunaan pupuk subsidi,” kata Rudi Sulistya, Jumat (12/1).

Baca Juga :  NTB Beralih Menuju Musim Kemarau, Curah Hujan Berkurang di Bulan Mei

Dari kasus penyeludupan pupuk subsidi tersebut, dari pihak Pupuk Indonesia telah melakukan penelusuran hingga ke tingkat pengecer diwilayah tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, tidak ada indikasi adanya permainan pengecer, apalagi distributor di wilayah itu. Hanya saja kuat dugaan, pupuk subsidi diselundupkan ini adalah pupuk subsidi yang dibeli oleh petani, kemudian dijual lagi kepada oknumnya.

“Kami cek data-data penjualan di kios, tidak ada hal-hal diselewengkan, pembeli membeli pupuk sesuai ketentuan, menggunakan KTP,” terangnya.

Lebih lanjut, untuk penanganan kasus ini sudah masuk ranah aparat penegak hukum (APH). Bukan lagi ranahnya Pupuk Indonesia, karena pihaknya hanya sebagai penyalur saja dari pabrik ke distributor. Kemudian distributor menyalurkan kepada kios-kios pupuk yang ada.

Baca Juga :  Motor Vs Truck, Penumpang Sepeda Motor Tewas

“Penyaluran kepada petani ini ranahnya kios. Tapi tentu, penyaluran juga tidak bisa sembarangan. Harus menunjukkan KTP dan tertera sebagai penerima pupuk subsidi sesuai usulan pemerintah daerah di masing-masing wilayah,” jelasnya.

Sebagai informasi, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano (KPL) Sumbawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea yang akan diselundupkan ke Pulau Lombok, pada 11 Januari 2024 sekitar pukul 03.20 Wita. Pengungkapan terhadap kasus itu berawal dari adanya informasi terkait penyelundupan pupuk bersubsidi jenis urea melalui pelabuhan Poto Tano.

Pada saat dilakukan pengecekan ternyata di dalamnya berisi 12 ton bersubsidi dengan tujuan Pulau Lombok dengan masing-masing karung berisi 50 kilogram. Berdasarkan informasi sementara pupuk tersebut berasal dari Desa Pelita, Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *