JE-Lombok Utara – Polres Lombok Utara berhasil mengungkap transaksi judi online .
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ghufron Subeki Sh. menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap satu terduga bandar judi togel online inisial M.
“Kami amankan M (52) di rumahnya di Dusun Dasan Lendang, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Senin dini hari, 26 Februari jurnalekbis.com/tag/2024/">2024,” kata Kasat Reskrim.
Sambung Kasat, penangkapan terhadap pelaku M dilakukan setelah melakukan upaya penyelidikan sebelumnya.
“Setelah kami introgasi, pelaku mengaku sudah bermain judi secara online selama 5 tahun. Di mana ia bermain di tiga situs judi online, dengan melalukan deposit menggunakan rekening bank,” jelas Ghufron.
Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, uang Rp 125.000, Kartu ATM, HP, alat tulis, kertaa hasil rekapan dan kertas resi Brilink.
“Pelaku M sudah kami bawa ke Mako Polres Lombok Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.