JE-Sumbawa – Polsek Lunyuk, Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin (5/3/jurnalekbis.com/tag/2024/">2024) dini hari. Seorang pria berinisial SN (43) warga Desa Padasuka, Kecamatan Lunyuk diamankan dari rumahnya beserta barang bukti terkait narkotika.
Kapolsek Lunyuk AKP Edi Sumarsono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah terduga pelaku SN kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Lunyuk memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP.
“Sekitar pukul 00.30 WITA, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 buah plastik klip besar diduga sisa penyimpanan sabu
- 7 poket kecil yang diduga sabu
- 1 buah alat hisap/bong
- 1 bendel klip obat kosong
- 1 buah dompet emas berwarna abu-abu
- 1 buah pipa kaca
- 1 buah skop plastik
- 2 buah korek gas
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku SN mengaku bahwa barang haram tersebut disimpan oleh seseorang berinisial S di rumahnya.
Petugas Polsek Lunyuk kemudian melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Sdr. S ke tempat tinggalnya, namun tidak ditemukan.
Terduga pelaku SN beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Lunyuk guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sumarsono mengapresiasi kinerja Polsek Lunyuk dalam pengungkapan kasus ini.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.