jurnalekbis.com/wp-content/uploads/2024/03/Penghargaan-PPG-2023-jpeg-07-180x130.jpg" alt="" width="180" height="130" />JE- Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan bergengsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2023. Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen OJK dalam membangun budaya anti-gratifikasi dan mewujudkan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan dengan baik dan merupakan salah satu bentuk apresiasi atas upaya OJK yang secara terus menerus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” ujar Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena. Jumat (8/3).

Penghargaan ini merupakan kali keenam OJK menerima penghargaan dari KPK atas komitmennya dalam pengendalian gratifikasi. Pada tahun 2023, OJK berhasil mempertahankan pencapaiannya di tahun 2022 dengan meraih peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional bersama dua instansi lain dengan nilai maksimal 100.
“Sebelumnya, OJK juga telah menerima penghargaan serupa pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2020,” ucapnya.
Penilaian KPK dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan setiap tahun. Aspek yang dinilai meliputi diseminasi informasi, penilaian dan mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, dan pengelolaan laporan gratifikasi.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat manajemen risiko dan penegakan integritas secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan transformasi governansi dan mendorong continuous improvement guna menjaga ekosistem sektor keuangan yang sehat dan dipercaya masyarakat,” pungkas Sophia