BeritaNews

Gesit, Tim Resmob Polresta Mataram Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curat

×

Gesit, Tim Resmob Polresta Mataram Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curat

Sebarkan artikel ini
Tim Resmob Polresta Mataram Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curat
Tim Resmob Polresta Mataram Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curat

JE-Mataram – Kurang dari 2 X 24 jam, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku Z, pria 23 tahun, asal jurnalekbis.com/tag/dasan-agung/">Dasan Agung, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret sekitar pukul 18.30 wita telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dijelaskan pada Pasal 363 KUHP.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH Saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/III/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB atas nama korban BAIQ LINA RAHMAYANTI, S.Ag, 48 tahun, telah mengalami pencurian di rumah korban di Jalan Aneka 2 Gang Anggrek, Dasan Agung.

Baca Juga :  NTB Masih Berpotensi Hujan Tinggi di Dasarian III Maret 2024

” Terduga pelaku Z ternyata merupakan tetangga korban yang sudah 3 kalo mencuri namun korban mencabut laporannya dan sekarang berulah kembali “, ucapnya. Sabtu, (16/03/2024)

Kompol Yogi juga menjelaskan kronologis kejadian pada Hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wita terjadi pencurian di rumah korban, berdasarkan informasi tersebut Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan pengembangan.

” Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 wita Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku Z bersama dengan barang bukti yang bertempat di rumah terduga pelaku di Jalan Aneka 2 Gang H. Nursamin, Dasan Agung yang masih tetangga korban “, ungkapnya

Baca Juga :  Astindo Prediksi Penonton Asing MotoGP 2024 Diprediksi Meningkat

Adapun barang bukti 2 buah merk Lenovo, 1 Laptop merk Sony Vaio E, 1 buah tas punggung dan 1 buah tas selempang dan terduga pelaku diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, jelasnya

Atas perbuatannya terduga pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun “, tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *