JE-Sukoharjo, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi ini, empat orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 197,17 gram sabu.
Keempat pelaku tersebut adalah FG (33), residivis kasus penganiayaan, AA (19), P (29), dan MI (21). Mereka semua merupakan warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menjelaskan bahwa keempat pelaku diamankan setelah mengambil paket narkoba di depan CV. Bumi Hunitrap jurnalekbis.com/tag/indonesia/">Indonesia.
“Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua paket besar berisi sabu seberat 197,17 gram atau 1,97 ons,” terang AKP Warsino.
Berdasarkan keterangan pelaku FG, diketahui bahwa paket narkoba tersebut diperoleh dari R, yang saat ini masih berstatus DPO.
“Awalnya, FG memesan narkoba. Kemudian, saat hendak mengambil paket tersebut, FG mengajak ketiga pelaku lainnya dengan dijanjikan akan diajak memakai narkoba bersama-sama,” ungkap AKP Warsino.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.