BeritaDaerahHukrimNews

Waspada Penarikan Paksa Kendaraan Oleh Debt Collector, Ini Kata Polda NTB!

×

Waspada Penarikan Paksa Kendaraan Oleh Debt Collector, Ini Kata Polda NTB!

Sebarkan artikel ini
Debt Collector
Debt Collector
Kunjungi Sosial Media Kami

JE- Mataram – Kembali maraknya aksi penarikan paksa kendaraan roda empat di wilayah Mataram oleh oknum jurnalekbis.com/tag/debt-collector/">debt collector memicu kekhawatiran masyarakat. Menanggapi hal ini, Polda NTB menghimbau masyarakat untuk mewaspadai modus debt collector dan memahami SOP penarikan objek jaminan fidusia atau kreditur.

“Kami menghimbau kepada masyarakat jika mengalami kejadian seperti ini, pertama patuhi hak dan kewajiban, kedua tanyakan surat tugas mereka (debt collector), ketiga bicarakan baik-baik untuk mencari solusi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.

Lebih lanjut, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami penarikan paksa kendaraan dapat mengajak debt collector ke kantor polisi terdekat untuk mencari solusi bersama. Hindari menyerahkan kendaraan di jalan raya, karena hal tersebut dapat berujung pada tindakan perampasan dan berakibat sanksi hukum.

“Jika kendaraan sudah didaftarkan fidusia, penarikan harus melalui proses yang sah. Tidak bisa langsung ditarik dan bisa saja dikategorikan perampasan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Puma Polda NTB Sikat Habis Komplotan 'Debt Collector' Pemeras di Lombok Timur

Saat ini, Polda NTB tengah mendalami laporan terkait penarikan paksa kendaraan di Mataram. Masyarakat diimbau untuk memahami SOP penarikan objek jaminan fidusia, di antaranya:

  • Debt collector wajib menunjukkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan.
  • Wajib memiliki sertifikat profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) yang dikeluarkan APPI.
  • Wajib membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia.
  • Wajib membawa surat somasi.

Penting untuk diketahui bahwa Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) NTB telah berkoordinasi dengan para anggotanya terkait kredit macet kendaraan. Upaya negosiasi dan mediasi akan diutamakan dalam menyelesaikan tunggakan pembayaran, sehingga kedua belah pihak tidak dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *