JE-Mataram – Kadisnakertrans NTB, I Gede Putu jurnalekbis.com/tag/aryadi/">Aryadi, S.Sos, MH, mendorong PT. Astra Motor NTB untuk terus menerapkan norma kerja dan norma K3 di setiap tempat kerja. Hal ini disampaikannya dalam acara Sosialisasi Implementasi Norma K3 dan Norma Kerja yang diselenggarakan oleh Astra Motor NTB pada Jumat (26/04/2024).
Aryadi menekankan pentingnya K3 sebagai budaya dan kebutuhan bagi setiap individu. Dengan pemahaman yang kuat tentang K3, diharapkan setiap orang dapat menjadikannya sebagai kebiasaan hidup yang mendasar. “K3 harus menjadi kesadaran kolektif dan kebutuhan bersama. Tanpa mengutamakan K3, upaya kita dalam mencapai kesejahteraan dan keselamatan kerja akan sia-sia,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya implementasi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Norma K3, yang mencakup berbagai aspek seperti sanitasi, peralatan, SDM, beban kerja, dan proses produksi, harus diterapkan secara ketat untuk mencegah penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.
“Pemerintah sangat konsen dalam memastikan bahwa setiap proses di perusahaan sesuai dengan standar K3. Implementasi standar K3, seperti pengujian lingkungan kerja dan pengelolaan tata kelola kelembagaan, penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para pekerja,” tambahnya.
Pada level praktis, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di tempat kerja memainkan peran penting dalam mengembangkan kerjasama yang efektif antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan K3. Pengujian lingkungan kerja dan peralatan secara berkala juga diperlukan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja.
“Dalam norma K3, keberadaan dokter hiperkes di perusahaan juga menjadi hal yang penting. Dokter ini memiliki peran vital dalam menjaga kesehatan para pekerja dan memastikan penerapan standar K3 di tempat kerja,” pungkas Aryadi.
Diskusi tentang Waktu Kerja
Dalam sesi diskusi, Petra daei bagian promosi Astra Motor NTB menanyakan tentang bagaimana menentukan waktu kerja, karena ada yang menerapkan 5, 6 atau 7 hari kerja.
Menanggapi hal tersebut, Kadisnakertrans NTB menyampaikan terkait waktu kerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan. Biasanya di objek vital atau pelayanan harus 7 hari kerja dengan sistem shift. Penetapan jam kerja dalam seminggu harus disesuaikan dengan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Dalam penentuan jam kerja perlu diperhatikan juga tentang beban kerja. Jadi perlu dirundingkan antara pemberi kerja dan pekerja. Disinilah pentingnya komunikasi yang efektif antara pemberi kerja dan pekerja.
“Sering-seringlah membuka sarana diskusi untuk saling berbagi dan mendengar masukan demi kebaikan bersama. Kalau ada masalah internal, selesaikan secara bipartit agar kerugian masing-masing pihak tidak terlalu besar,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap norma K3 di PT. Astra Motor NTB, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.