Daerah

Ini Kata KPU NTB Syarat Calon Independen di Pilgub NTB 2024 Minimal Kantongi 333.055 Dukungan

×

Ini Kata KPU NTB Syarat Calon Independen di Pilgub NTB 2024 Minimal Kantongi 333.055 Dukungan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Muhammad Khuwailid
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Muhammad Khuwailid

JE-Mataram- Pendaftaran bakal calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) mulai dibuka pada 5 Mei sampai 19 Agustus jurnalekbis.com/tag/2024/">2024. Untuk di NTB bakal calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 333.055 dukungan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Muhammad Khuwailid menerangkan berdasarkan pasal 41 ayat 1 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Bahwa ditentukan bagi penduduk provinsi yang penduduknya antara 2 sampai 6, maka jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran itu 8,5 persen.

“Ketentuaan dari pasal 41 itu, kami di KPU NTB sudah memutuskan bahwa jumlah dukungan atau syarat minimal bagi calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur itu minimal didukung oleh 333.055 dukungan dengan seberan minimal 6 kabupaten/kota se NTB,” ungkap Muhammad Khuwailid, Rabu (24/4).

Baca Juga :  Wujudkan Net Zero Emission 2050, NTB Terapkan Provinsi Green Tourism

NTB ada 10 kabupaten/kota yang tersebar. Maka untuk bisa mendapatkan dukungan mencapai 50 persen minimal dari 6 kabupaten/kota yang ada. Sedangkan jika hanya 5 kabupaten/kota saja belum memenuhi hingga 50 persen lebih dukungan suara yang diperoleh. “Kalau 5 kabupaten masih kurang dari 50 persen lebih,” ucapnya.

Dikatakan dalam pelaksanaan tahapan, KPU NTB telah menetapkan satu keputusan nomor 36 tahun 2024 tentang syarat minimal dan sebaran dukungan bagi calon gub dan wakil gub dari perseorangan. “Termasuk dengan KPU kabupaten/kota yang sudah menetapkan menetapkan keputusan KPU syarat minimal dan sebaran dukungan bakal calon bupati, wakil bupati dan walikota serta wakil walikota,” jelasnya.

Disisi lain, tahapan pencalonan dari 5 mei sampai 19 Agustus 2024, tentu rincian dari masing-masing sub tahapan pada pencalonan itu nanti akan diatur sebagai lampiran pendoman teknis PKPU pencalonan. Karena itu menjadi ranah atau kewenangan dari KPU RI terkait dengan tahapannya. Maka KPU NTB masih menunggu perubahan PKPU pencalonan perseorangan.

Baca Juga :  BI Dorong Peningkatan Ekonomi Syariah Melalui Ekosistem Kemandirian Pesantren

“Tetapi informasinya menjadi sangat penting, untuk memberikan waktu bagi warga negara yang berniat untuk melakukan atau mengajukan diri sebagai calon gubernur perseorangan sudah bisa menyiapkan segala kelengkapan, terutama terkait dengan jumlah dukungan,” demikian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *