JE-Menjelang perayaan jurnalekbis.com/tag/idul-adha/">Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini merupakan simbol dari ketaatan dan pengorbanan, mengikuti jejak Nabi Ibrahim AS. Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Berikut adalah panduan mengenai hewan yang boleh dijadikan kurban dan tata cara penyembelihannya.
Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban
Berdasarkan ajaran Islam, hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak yang termasuk dalam kategori bahimatul an’am. Ini mencakup:
Unta, yang harus berumur minimal 5 tahun.
Sapi atau kerbau, dengan usia minimal 2 tahun.
Kambing, termasuk domba atau biri-biri, yang berumur minimal 1 tahun.
Domba, yang bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan.
Hewan-hewan ini harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat, seperti tidak buta, pincang, atau sakit yang tampak jelas.
Syarat Penyembelihan yang Sah
Penyembelihan hewan kurban harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dianggap sah, antara lain:
Usia Hewan: Hewan harus mencapai usia minimal yang telah ditetapkan.
Kondisi Hewan: Hewan harus dalam kondisi baik dan tidak memiliki cacat fisik yang signifikan.
Kepemilikan: Hewan harus milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau diperoleh melalui jual beli yang sah.
Protokol Kesehatan dalam Penyembelihan
Di masa pandemi, protokol kesehatan juga menjadi perhatian utama. Penyembelihan harus dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ini termasuk penggunaan masker, menjaga jarak, dan sanitasi alat serta area penyembelihan.
Kesimpulan
Ibadah kurban adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dihargai dalam Islam. Dengan memilih hewan kurban yang sesuai dan melakukan penyembelihan yang sah, umat Islam dapat melaksanakan ibadah ini dengan penuh makna dan keberkahan.