Para terduga pelaku berinisial S Alias A (31) warga Desa Medana, P alias A (32) warga Desa Medana, S alias S (23) warga Desa Sandik, S alias W (32) warga Desa Singgar Penjalin, dan J alias J warga Desa Gelangsar.
Pengungkapan Jaringan Narkoba
Kapolres Lombok Utara, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Res Narkoba IPTU I Putu Sastrawan, SH., menjelaskan bahwa 5 pelaku dan barang bukti diamankan di dua lokasi kejadian perkara (TKP). TKP pertama berlokasi di Cartel Bar, pinggir pantai Dusun Gili Terawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Sedangkan TKP kedua berada di rumah tersangka S alias A di Dusun Teluk Dalam Kren, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Kronologi Penggerebekan
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Dusun Gili Terawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara langsung bergerak melakukan penggerebekan.
“Atas informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotara melakukan penggerebekan di TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku, bertempat di Cartel Bar pinggir pantai Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara,” jelas IPTU Sastrawan pada Rabu (8/5/2024).
Penemuan Barang Bukti
Pada saat penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 145 bungkus mushroom dengan berat total 2,247 kilogram.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, tim opsnal Polres Lombok Utara kemudian melakukan pengembangan di rumah tersangka S alias A di Dusun Teluk Dalam Kren, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba atau barang bukti lainnya,” imbuhnya.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukuman
Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku diduga sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis mushroom di wilayah Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara,” ungkap IPTU Sastrawan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 8.000.000.000,00.
Penanganan Kasus Narkoba
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Lombok Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Lombok Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres Lombok Utara.
Pencegahan Narkoba
Selain penegakan hukum, Polres Lombok Utara juga gencar melakukan upaya pencegahan narkoba melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda.
“Pencegahan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba dengan memberikan edukasi dan pemahaman tentang bahaya narkoba,” pesan Kapolres Lombok Utara.
Apresiasi Masyarakat
Kapolres Lombok Utara menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung upaya pemberantasan narkoba. Mari kita bersama-sama ciptakan Lombok Utara yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.