BeritaHukrim

5 Terduga Pelaku Penganiayaan Brutal Terhadap Penjual Es Kelapa di Mataram Diamankan Polisi!

×

5 Terduga Pelaku Penganiayaan Brutal Terhadap Penjual Es Kelapa di Mataram Diamankan Polisi!

Sebarkan artikel ini
Korban Penganiyaan 5 mahasiswa
Korban Penganiyaan 5 mahasiswa
Kunjungi Sosial Media Kami
JE-Mataram, NTB – Tim Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan 5 terduga pelaku penganiayaan brutal yang terjadi di Jalan Gajah Mada, Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 11.00 WITA.

Para terduga pelaku, berinisial ADA (26), I (23), F (21), AY (22), dan MRS (21), dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atas laporan korban, Ardi Aziz, pria 30 tahun asal Desa Merembu, Labuapi, Lombok Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, penganiayaan ini berawal dari pesan WhatsApp tak dikenal yang mengajak korban duel. Saat korban berada di TKP, 5 terduga pelaku langsung menyerangnya secara bersama-sama.

Baca Juga :  Jika Terpilih DPR RI, Karman PKS Siap Berdayakan Kader Partai dan Jamaah Pendukung

MRS memukul pinggang korban dengan bambu, I memukul kepala korban dengan tangan kanan, F dan AY memukul wajah korban dengan tangan kanan, dan ADA memukul punggung korban dengan kursi plastik.

Diduga penganiayaan ini dipicu oleh perebutan lahan berjualan di TKP.

Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti berupa kursi plastik berwarna pink telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *