Para terduga pelaku, berinisial ADA (26), I (23), F (21), AY (22), dan MRS (21), dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atas laporan korban, Ardi Aziz, pria 30 tahun asal Desa Merembu, Labuapi, Lombok Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, penganiayaan ini berawal dari pesan WhatsApp tak dikenal yang mengajak korban duel. Saat korban berada di TKP, 5 terduga pelaku langsung menyerangnya secara bersama-sama.
MRS memukul pinggang korban dengan bambu, I memukul kepala korban dengan tangan kanan, F dan AY memukul wajah korban dengan tangan kanan, dan ADA memukul punggung korban dengan kursi plastik.
Diduga penganiayaan ini dipicu oleh perebutan lahan berjualan di TKP.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti berupa kursi plastik berwarna pink telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.