JE-jurnalekbis.com/tag/jakarta/">Jakarta– Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menegakkan disiplin pasar modal dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada 81 emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan tahunan 2023. Sanksi yang dijatuhkan berupa Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta per emiten.
Berdasarkan pemantauan BEI hingga 30 April 2024, 81 emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang seharusnya sudah diserahkan paling lambat 30 April 2024. Sanksi ini diberikan setelah BEI sebelumnya telah memberikan Peringatan Tertulis I kepada para emiten yang terlambat.
“Bursa mengenakan sanksi atas tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023 secara tepat waktu, dengan rincian Peringatan Tertulis II dan denda Rp 50 juta kepada 81 perusahaan tercatat yang berada di papan utama dan pengembangan,” ujar BEI dalam pengumumannya, dikutip Jumat (10/5/2024).
Beberapa emiten ternama yang termasuk dalam daftar 81 emiten yang dikenakan sanksi ini adalah PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP), PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Black Diamond Resources Tbk (COAL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
BEI menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian laporan keuangan dapat menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian di pasar modal, serta merugikan investor. Oleh karena itu, BEI akan terus konsisten dalam menegakkan disiplin pelaporan keuangan emiten demi menjaga transparansi dan melindungi investor.
Sanksi ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh emiten untuk disiplin dalam memenuhi kewajibannya menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. BEI juga menghimbau kepada investor untuk selalu memperhatikan kinerja emiten sebelum berinvestasi, termasuk dengan mencermati keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Daftar lengkap 81 emiten yang dikenakan sanksi Peringatan Tertulis II dan denda Rp 50 juta dapat diakses di website resmi BEI.