BeritaDaerahHukrimNews

Korban Pelecehan Seksual di Lombok Utara Jadi Tersangka ITE Usai Curhat di Medsos, Kuasa Hukum: Ada Kesalahan Prosedur!

×

Korban Pelecehan Seksual di Lombok Utara Jadi Tersangka ITE Usai Curhat di Medsos, Kuasa Hukum: Ada Kesalahan Prosedur!

Sebarkan artikel ini
Korban Pelecehan Seksual di Lombok Utara Jadi Tersangka ITE Usai Curhat di Medsos, Kuasa Hukum: Ada Kesalahan Prosedur!
Kuasa hukum CM, Yan Mangandar

JE-Mataram, – CM, seorang perempuan asal Kabupaten jurnalekbis.com/2024/06/08/lombok-timur-siaga-hadapi-musim-kemarau-pemetaan-wilayah-kekeringan-dilakukan/" target="_blank" rel="noopener">Lombok Utara (KLU) yang menjadi korban seksual/">pelecehan seksual, justru ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE oleh Polda NTB. Hal ini terjadi setelah CM curhat mengenai pengalaman pahitnya di media sosial. Selasa (14/5).

Kuasa hukum CM, Yan Mangandar, mengecam keras penetapan tersangka kliennya. Ia menuding adanya berbagai kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda NTB dalam menangani kasus ini.

“Ada banyak kekeliruan dalam proses penyidikan. Salah satunya, klien kami tidak pernah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) meskipun kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan sejak 25 September 2023,” jelas Yan.

Baca Juga :  Indosat dan Google Cloud Perkuat Kolaborasi untuk Transformasi Menjadi AI Native TechCo

Lebih lanjut, Yan menerangkan bahwa CM justru mengalami anak-di-bawah-umur-di-lombok-utara-diduga-menjadi-korban-pelecehan-seksual-oleh-lima-remaja/" target="_blank" rel="noopener">pelecehan seksual oleh oknum manajer hotel tempatnya magang. Namun, laporannya di Polres Lombok Utara dinyatakan belum cukup bukti.

“Kekecewaan CM terhadap oknum manajer hotel dan proses hukum yang terhambat di Polres Lombok Utara, mendorongnya untuk curhat di media sosial,” ujar Yan.

“Curhatan tersebut justru membuatnya menjadi tersangka lantas-polresta-mataram-canangkan-jalan-langko-jadi-zona-zero-pelanggaran-lalu-lintas/" target="_blank" rel="noopener">ITE. Ini jelas bertentangan dengan pasal 10 UU LPSK yang menyatakan bahwa pelapor tindak pidana tidak boleh dipidanakan atas laporannya,” tegas Yan.

Yan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Ditreskrimsus Polda NTB untuk menjelaskan fakta-fakta yang terjadi. Ia berharap agar kasus ITE terhadap CM dihentikan.

Baca Juga :  4 Tersangka Curanmor dan Pencurian HP Diringkus Polres Sumbawa Barat!

“Kami berharap penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda NTB dapat menghentikan kasus ini. Selain karena kesalahan prosedur, kami juga tidak ingin ada mediasi antara korban dan pelaku,” tegas Yan.

Sementara itu, pihak kepolisian belum bisa dikonfirmasi terkait perihal pemeriksaan dan penetapan CM sebagai tersangka ITE, dengan alasan sedang ada kegiatan di luar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *