BeritaBerita ViralBisnisDaerahNews

Dugaan Hilangnya Dana Nasabah BTN: OJK Imbau Masyarakat Waspada dan Hindari Investasi Bodong

×

Dugaan Hilangnya Dana Nasabah BTN: OJK Imbau Masyarakat Waspada dan Hindari Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini
Dugaan Hilangnya Dana Nasabah BTN: OJK Imbau Masyarakat Waspada dan Hindari Investasi Bodong
Kunjungi Sosial Media Kami

JE-Jakarta – Baru-baru ini, muncul pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah di Bank Tabungan Negara (jurnalekbis.com/tag/btn/">BTN). Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis.

“OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Lebih lanjut, Friderica menjelaskan bahwa OJK saat ini tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.

Baca Juga :  Berikut Jadwal Liga Inggris Pekan Ini , 21-24 Oktober 2023

“OJK akan terus berkoordinasi dengan Bank BTN untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi,” tegas Friderica.

Namun, Friderica juga mengingatkan bahwa jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank.

Tips Menghindari Investasi Bodong:

  • Jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Pastikan bunga yang ditawarkan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Cek legalitas penawaran investasi. Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan yang menawarkan investasi tersebut untuk memastikan legalitasnya. Anda juga dapat mengecek ke Kontak OJK 157 untuk mengetahui apakah lembaga jasa keuangan tersebut terdaftar dan berizin OJK.
  • Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi. Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Pastikan simpanan bank Anda tercatat pada pembukuan bank.
  • Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer. Selalu lakukan transaksi investasi melalui lembaga jasa keuangan resmi dan terdaftar di OJK.
Baca Juga :  Pemudik Pingsan di Pelabuhan Lembar Saat Antre ke Bali

OJK berkomitmen untuk melindungi konsumen dari praktik investasi bodong. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi informasi sebelum berinvestasi. Laporkan kepada OJK jika menemukan indikasi penipuan investasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *