JE-Kota jurnalekbis.com/tag/bima/">Bima- Tim Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima, menangkap pelaku pengoplos gas bersubsidi pria berinisial AR (25)di rumahnya Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Pelaku AR diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas non-subsidi dan mencampurnya dengan benda lain untuk dijual kepada warga.
“Kejadian bermula ketika anggota Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan ilegal di rumah AR. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapati AR sedang mengangkut tabung gas LPG non-subsidi hasil oplosan ke dalam mobil Suzuki New Carry,” ungkap Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman. Kamis (16/5).
Selanjutnya petugas membututi AR hingga Pasar Senggol Kota Bima, di mana AR diamankan bersama mobil yang memuat gas oplosan dan dibawa kembali ke rumahnya untuk pengembangan kasus.
“Modus operandi AR adalah membeli gas 3 kg subsidi dari pengecer di Kota Bima dan mengumpulkannya di rumah. Kemudian, AR membeli tabung gas non-subsidi kosong ukuran 5,5 kg dan 12 kg,” jelasnya.
Dengan menggunakan regulator kopling, AR dengan lihai memindahkan gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung non-subsidi yang lebih besar, menggunakan es batu untuk mendinginkan proses transfer gas.
“Setelah tabung non-subsidi terisi, AR memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Rasbar dan Raba,” ucapnya.
Lebih lanjut Herman menegaskan, dari setiap tabung gas oplosan 12 kg non-subsidi, AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 55.000, sementara dari tabung 5,5 kg non-subsidi dia mendapat untung Rp 20.000 per tabung.
“Kini AR beserta barang bukti sedang diproses di Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dari tangan pelaku AR, petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan Suzuki New Carry hitam dengan Nopol EA 8220 SE, 9 tabung gas 12 kg non-subsidi,4 tabung gas 5,5 kg non-subsidi,35 tabung gas 3 kg subsidi kosong,5 regulator kopling,1 paket segel gas 12 kg non-subsidi,50 plastik segel warna merah,70 segel gas 3 kg subsidi warna merah,33 segel gas LPG 3 kg subsidi dengan plastik segel dan Ember berisi plastik es batu dan Timbangan
“AR melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.