JE-Mataram, NTB – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang perempuan asal Sumatera berinisial SS atas dugaan kasus pemerasan terhadap pacarnya, B, dengan total kerugian mencapai Rp270 juta.
Penangkapan SS dilakukan pada Rabu (15/05/jurnalekbis.com/tag/2024/">2024) di salah satu kafe di kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram, berdasarkan alat bukti transfer perbankan dari B ke SS.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan modus operandi SS dalam melakukan pemerasan. Pertama, SS mengaku hamil dan meminta uang kepada B untuk biaya aborsi.
“Jika B tidak memberikan uang, SS mengancam akan menyebarkan foto dan video mesra mereka,” ungkap Yogi.
Tak hanya itu, SS juga berpura-pura bahwa sang ibu membutuhkan uang untuk biaya operasi. B pun memberikan uang tunai sebesar Rp150 juta secara langsung kepada SS pada Mei 2023.
Pada November 2023, drama berlanjut. B dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengaku sebagai orang tua SS, Junaidi. Junaidi menyampaikan kabar bahwa SS telah meninggal dunia dan membutuhkan uang Rp10 juta untuk keperluan pemakaman.
Ternyata, Junaidi adalah SS sendiri. Sandiwara kematian ini sengaja dibuat untuk kembali memeras B.
Selain modus yang telah disebutkan, SS masih menggunakan berbagai cara lain untuk memeras B hingga total kerugian mencapai Rp270 juta.
Saat ini, SS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang perbuatan pemerasan.