BeritaDaerahNews

Dewan Pers Tolak Tegas Revisi RUU Penyiaran yang Menghambat Kemerdekaan Pers!

×

Dewan Pers Tolak Tegas Revisi RUU Penyiaran yang Menghambat Kemerdekaan Pers!

Sebarkan artikel ini
Asep Setiawan, Anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers.
Asep Setiawan, Anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers.

JE-Mataram – Dewan Pers menyatakan sikap tegasnya untuk menolak revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dalam kondisi saat ini. Penolakan ini didasari oleh beberapa pasal dalam RUU yang dinilai mengganggu dan berpotensi menghambat kemerdekaan pers jurnalekbis.com/tag/indonesia/">Indonesia.

“Kami melihat beberapa pasal dalam RUU ini yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers,” ujar Asep Setiawan, Anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers.

Salah satu pasal yang disorot adalah larangan laporan investigasi. Pasal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa pemberedelan, penyensoran, dan pelarangan penyiaran sudah tidak berlaku.

“Laporan investigasi adalah bagian penting dari jurnalisme. Melarangnya berarti membungkam suara kritis dan menghambat masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegas Asep.

Pasal lain yang dikritik adalah terkait dengan penyelesaian kasus pers. RUU ini memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan kasus pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 sudah jelas menyatakan bahwa penyelesaian kasus pers ditangani oleh Dewan Pers berdasarkan kode etik jurnalistik, bukan berdasarkan hukum lain.

Baca Juga :  Gunakan PLN Mobile, Laporkan Gangguan Listrik dengan Mudah

“Pemberian wewenang kepada KPI untuk menyelesaikan kasus pers berpotensi menekan kemerdekaan pers dan melemahkan peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menjaga marwah jurnalisme,” jelas Asep.

Dewan Pers berencana untuk menghadap DPR dan pemerintah untuk menyampaikan penolakan terhadap pasal-pasal yang bermasalah tersebut. Dewan Pers juga meminta agar RUU Penyiaran ini segera dicabut sebelum disahkan.

Sementara itu,  Ketua jurnalis-televisi-indonesia/">Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadi Sulhi,

Pasal-pasal yang dimaksud adalah Pasal 8 dan Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada lembaga lain selain Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Menurut Riadi, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah mengatur secara jelas kewenangan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Baca Juga :  Wanita Berparas Cantik di Bima Bawa 15 Poket Sabu

“Pemberian kewenangan kepada lembaga lain selain Dewan Pers akan menciptakan dualisme dan potensi tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa jurnalistik, hal ini dikhawatirkan akan menghambat proses penyelesaian sengketa dan justru memperkeruh situasi.”jelas Riadi.

Selain itu, IJTI NTB juga menolak Pasal 50 RUU Penyiaran yang dinilai membatasi ruang gerak jurnalis investigasi. Riadi menegaskan bahwa jurnalisme investigasi merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi dan harus dilindungi.

“Jurnalisme investigasi memiliki peran penting dalam mengungkap fakta dan kebenaran kepada public, pembatasan terhadap jurnalisme investigasi sama saja dengan membungkam suara rakyat dan menghambat proses demokrasi.” Tegasnya.

“Selama RUU Penyiaran ini belum dicabut, tugas-tugas wartawan dalam menyambut Pilkada dan menjalankan tugasnya secara profesional harus tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Asep.

Baca Juga :  QRIS Dorong Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di NTB

Wartawan dalam Pilkada nanti memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, bersifat edukatif, dan kritis, yang dikenal sebagai kontrol sosial.

Dewan Pers menghimbau kepada seluruh wartawan untuk tetap teguh dalam menjalankan kode etik jurnalistik dan memperjuangkan kemerdekaan pers.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *