JE-Lombok Barat, NTB – Kepolisian Resor Lombok Barat (Polres Lobar) bergerak cepat dalam mengungkap kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Montong Buwuh Meninting, Kecamatan jurnalekbis.com/tag/batulayar/">Batulayar, Lombok Barat, pada Jumat (10/5/2024).
Dua orang tersangka berinisial RM (21) dan LYIM (19), yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, telah ditahan setelah melalui proses penyelidikan yang cermat. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti kuat yang dikumpulkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lobar.
Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, dalam keterangan resminya di Mapolres Lombok Barat, Sabtu (18/5/2024), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan 29 orang saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain flashdisk berisi rekaman video kejadian, sarung kris, dump truck, sepeda motor Nmax, dan gerobak jualan yang rusak.
RM disangka dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Sedangkan LYIM disangka dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Kapolres Lobar menegaskan bahwa Polres Lobar berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong atau provokasi terkait kasus ini.
“Percayakan kepada kami hukum/">aparat penegak hukum, percayakan kepada kami Polres Lombok Barat untuk menyidik perkara ini dengan tuntas, hingga terang benderang sehingga kondusifitas di Lombok Barat tetap terjaga,” tegas Kapolres Lobar.