Sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi B 1761 RKZ, warna abu-abu, yang dikendarai oleh Ni Made Sri Yuniartini (38 tahun) menabrak pembatas jembatan dan mengalami kecelakaan tunggal.

Menurut Kapolsek Pemenang, Iptu Hadi Suprayitno, diduga kecelakaan terjadi karena korban mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dan dalam kondisi terpengaruh alkohol.
Akibat kejadian tersebut, Sri Yuniartini mengalami luka berat di bagian dada sebelah kiri dan dilarikan ke Puskesmas Pemenang untuk mendapatkan perawatan pertama. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Tanjung untuk dilakukan rontgen.
Mobil yang dikendarai Sri Yuniartini mengalami kerusakan parah.
Kapolsek Pemenang mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara dan tidak mengemudi dalam kondisi mabuk.
“Hindari mengendarai kendaraan R2 maupun mobil jika kondisi badan yang kurang sehat akibat minum minuman beralkohol yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kapolsek Pemenang.