BeritaHukrim

Siapakah LYAK? Tersangka Baru Penganiayaan di Montong Buwuh Meninting

×

Siapakah LYAK? Tersangka Baru Penganiayaan di Montong Buwuh Meninting

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Penyerangan Brutal
Barang Bukti Penyerangan Brutal
JE-Lombok Barat – Polres Lombok Barat kembali menggemparkan publik dengan penangkapan seorang tersangka jurnalekbis.com/tag/baru/">baru dalam kasus penganiayaan dan perusakan di Montong Buwuh Meninting. Tersangka berinisial LYAK ini menambah daftar pelaku yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1-5:80">LYAK, yang berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. Penetapan statusnya sebagai tersangka didasari oleh serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi., S.H., S.I.K., M.AP., menegaskan bahwa LYAK disangka telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan Pasal 406 KUHP.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pencabulan

78">Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus yang terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024 ini telah diamankan. Dengan penangkapan LYAK, total tersangka menjadi tiga orang.

Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Ia pun berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *