1-5:80">LYAK, yang berasal dari Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. Penetapan statusnya sebagai tersangka didasari oleh serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi., S.H., S.I.K., M.AP., menegaskan bahwa LYAK disangka telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan Pasal 406 KUHP.
78">Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus yang terjadi pada Jumat, 10 Mei 2024 ini telah diamankan. Dengan penangkapan LYAK, total tersangka menjadi tiga orang.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Ia pun berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.