Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 11 SPBBE di Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Purwakarta, Cimahi, dan Bandung yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Hasil temuan ini sangat memprihatinkan. SPBBE ini seharusnya melayani masyarakat dengan jujur dan bertanggung jawab, namun malah tega mengurangi isi gas elpiji 3 kg yang notabene diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Mendag Zulhas.

Pihak Kemendag menemukan kekurangan isi rata-rata 200 hingga 700 gram pada tabung gas elpiji 3 kg yang seharusnya berisi 3.000 gram. Hal ini tentu saja merugikan konsumen yang mendapatkan produk tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Menanggapi temuan ini, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag langsung memberikan sanksi teguran tertulis kepada 11 SPBBE yang terbukti melanggar. Sanksi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Pemberian Sanksi Administratif Perlindungan Konsumen.
“Kami tidak akan mentolerir praktik curang seperti ini. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap SPBBE yang nakal agar hak konsumen terlindungi,” tegas Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang.
Kemendag juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat membeli gas elpiji 3 kg. Pastikan membeli di SPBBE resmi dan periksa kembali isi tabung sebelum membeli.
Penindakan tegas Kemendag terhadap SPBBE nakal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi SPBBE lainnya agar selalu tertib dalam menjalankan usahanya. Kemendag berkomitmen untuk terus melindungi hak konsumen dan memastikan agar masyarakat mendapatkan produk yang berkualitas dan sesuai dengan yang seharusnya.