JE-Kota jurnalekbis.com/tag/bima/">Bima – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran puluhan botol miras tradisional jenis Brem pada Sabtu (1 Juni 2024) sore.
Operasi ini dipimpin langsung oleh KBO Ipda Sirajuddin bersama Katim Aipda Thaufarahman dan anggotanya. Sebanyak 72 botol Brem ukuran besar yang siap edar disita oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah menjelaskan bahwa puluhan botol Brem tersebut diangkut menggunakan bus Antar Kota Antar Dalam Provinsi (AKDP) dan akan diedarkan di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman miras tradisional melalui bus AKDP. Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak ke pangkalan bus AKDP dan menemukan puluhan botol Brem yang tersimpan rapi di dalam bus.
“Kami langsung menyita barang bukti miras tersebut dan mengambil keterangan pemiliknya yang hendak mengambil barang kirimannya,” jelas Iptu Dediansyah.
Saat ini, barang bukti puluhan botol Brem tersebut telah diamankan di Mako Polres Bima Kota.
Upaya Pencegahan Peredaran Miras
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Berkat informasi masyarakat dan kesigapan tim Opsnal Sat Resnarkoba, peredaran miras Brem yang dapat membahayakan masyarakat berhasil dicegah.
Polres Bima Kota mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran miras di wilayahnya. Bekerja sama dengan masyarakat, Polres Bima Kota berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.