Peristiwa ini terjadi pada Senin (3/6) sekitar pukul 13.00 WITA. Pelaku yang awalnya datang ke mushalla untuk melaksanakan shalat Dzuhur, melihat kotak amal yang tidak terkunci di sebelah kiri mushalla. Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil uang di dalam kotak amal tersebut sebesar Rp. 57.500 dari total Rp. 183.000.

Aksi pelaku tersebut diketahui oleh salah seorang warga bernama Inaq Saban yang kemudian memanggil warga lain untuk mengamankan pelaku. Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat langsung menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Jonggat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Jonggat, AKP I Nyoman Daweg.