BeritaHukrimNews

Judi Online Digebuk Habis! Polri Ungkap 3 Situs dan 318 Kasus, Amankan 464 Tersangka!

×

Judi Online Digebuk Habis! Polri Ungkap 3 Situs dan 318 Kasus, Amankan 464 Tersangka!

Sebarkan artikel ini
Judi Online Digebuk Habis! Polri Ungkap 3 Situs dan 318 Kasus, Amankan 464 Tersangka!

JE-jurnalekbis.com/tag/jakarta/">Jakarta2024/06/22/polwan-dan-pns-wanita-polda-ntb-asah-kemampuan-personal-branding-demi-kesetaraan-gender/" target="_blank" rel="noopener">Polri menunjukkan komitmennya yang tak main-main dalam memberantas judi online. Terbaru, Satgas Pemberantasan Judi Daring (Online) berhasil mengungkap tiga situs judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 1 miliar. Tak hanya itu, dalam periode 23 April-17 Juni 2024, Satgas ini juga gencar memberantas 318 kasus judi online dan mengamankan 464 tersangka.

“Mari bersama kita perangi segala bentuk praktikayam-digerebek-di-karang-siluman-7-kendaraan-digadaikan/" target="_blank" rel="noopener">perjudian karena berdampak negatif terhadap moral dan karakter bangsa Indonesia. Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian terkait praktik perjudian yang ada di lingkungan anda. Polri memastikan akan memproses secara tegas dan tuntas, tanpa terkecuali,” tegas Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pasangan Capres-Cawapres 2024

Penindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Judi online, selain meresahkan, juga dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam lingkaran hutang dan tindakan kriminal.

Kabareskrim menghimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan aktivitas judi online di sekitar mereka. “Polri tidak bisa bekerja sendiri. Perlu peran serta masyarakat untuk memberantas judi online ini,” ujarnya.

Polri terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk memblokir situs-situs judi online. Upaya edukasi dan pencegahan juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online.

Pencapaian Polri dalam Pemberantasan Judi Online:

  • Pengungkapan 3 situs judi online dengan perputaran uang Rp 1 miliar
  • Penindakan 318 kasus judi online
  • Penangkapan 464 tersangka
Baca Juga :  Mastera 2024: Menguatkan Sastra Asia Tenggara di Brunei

Pesan Polri untuk Masyarakat:

  • Laporkan aktivitas judi online kepada pihak Kepolisian
  • Polri berkomitmen untuk memberantas judi online secara tegas dan tuntas
  • Bersama-sama ciptakan ruang digital yang aman dan kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *